
KUTIPAN.CO – Kuasa Hukum Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah membantah adanya dugaan pemerasan terhadap empat orang pasien rehabilitasi pecandu narkoba.
Melalui Kuasa Hukum Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah, Alwan Hadiyanto & partner menyampaikan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya penangkapan 4 oknum yang diduga menggunakan atau pecandu penyalahguna narkotika oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri.
“Dari hasil investigasi ada salah satu dari empat orang itu sudah berulang kali masuk rehab sehingga dibawalah mereka ke Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Alwan dibilangan Batam Center, Rabu (23/7/2025).
Kemudian, lanjut Alwan, ada kesepakatan antara kedua belah pihak antara pihak Yayasan dengan empat orang tersebut. Awalnya dari salah satu terduga penyalahguna narkotika tersebut menawarkan akan membantu biaya kurang lebih Rp 50 juta. Itu pun atas inisiatifnya sendiri karena merasa bertanggung jawab atas ketiga rekannya
“Karena Yayasan ini sifatnya swasta bukan punya negara tentu ada biaya. Namun, biayanya berapa itu tidak dipatok terserah sukarela mau bantu berapa,” jelas Alwan.
Kemudian berjalannya waktu terjadi negosiasi sampai akhirnya dibayarlah beberapa kali pembayaran dan pada kesempatan itu akhirnya terjadi kesepakatan.
“Kalau kita melihat dari Pasal 1320 di Undang-undang Perdata, ketika sudah ada kesepakatan menurut kami juga sudah sah tanpa adanya paksaan ataupun pemerasan dari pihak Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah kepada salah satu oknum yang dirawat di yayasan ini,” tegasnya.
“Jadi kami sampaikan lagi bahwasannya tidak ada paksaan berapa biaya yang akan dikenakan kepada empat orang yang akan minta bantuan untuk menjalani rehabilitasi,” sambungnya.
Sampai dengan sekarang pun, lanjut Alwan, ada klien dari Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah ada juga yang tidak berbayar atau belum berbayar. Makanya kami sampaikan ini juga swadaya, ini keikhlasan, kerelaan daripada owner ataupun yayasan kepada orang yang akan direhabilitasi.
“Kalau memang ada yang memberikan sumbangan, misalkan Rp 5 juta, Rp 10 juta itu juga keikhlasan daripada orang tersebut dan itu dokumentasi. Kita juga sudah mengantonginya, kita sudah mempunyai dokumentasi baik itu melalui foto, baik itu rekaman CCTV pada saat di asesmen,” tambahnya.
Kemudian, di tengah proses rehabilitasi dua dari empat orang tersebut meminta keluar dengan alasan memiliki proyek pekerjaan yang harus diselesaikan. Namun, pihak yayasan menegaskan bahwa proses keluar tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa prosedur.
“Dia tetap menjalani rawat jalan intensif, bukan keluar begitu saja. Dia diwajibkan hadir ke yayasan beberapa kali dalam seminggu untuk melanjutkan proses pemulihan,” ungkapnya.
Terkait pemilihan yayasan swasta sebagai tempat rehabilitasi, Alwan menyebut bahwa pihak kepolisian juga turut memberikan arahan.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Salah satu dari mereka sebelumnya juga sudah pernah dirawat di tempat ini, jadi tidak ada paksaan,” bebernya.
Karna posisinya empat orang ini pecandu dan penyalahguna bukan sebagai bandar, sehingga polri berhak untuk menyerahkan hal tersebut apakah ditindaklanjuti proses penyelidikan penyidikan jika dalam hal ini masih ada barangnya dan itu di konsumsi, saat itu ditemukan alat isap.
“Dasar hukum inilah bisa diserahkan langsung ke rehabilitasi serta mengacu pada uu no 35 tahun 2009 Pasal 54 dan Pasal 55 bahwa pecandu narkotika dan penyalahguna natkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi secara sosial,” pungkasnya. (Yun).