KUTIPAN – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, secara langsung menyaksikan penandatanganan akta notaris yang menandai penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sebelas pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batam. Acara yang berlangsung pada Selasa, 20 Agustus 2024, di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Batam Center, turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, serta Kepala Kantor Pertanahan Batam, Deni Prasetyo.
Dalam sambutannya, Rudi mengungkapkan apresiasinya terhadap upaya Kajari Batam yang telah berkolaborasi dengan Pemko Batam untuk memastikan pengembalian lahan fasum dan fasos berjalan lancar. “Kerja sama yang dibangun selama ini antara Kajari dan Pemko Batam adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram,” tegas Rudi.
Kajari Batam juga telah melakukan identifikasi dan audit secara menyeluruh terhadap data lahan dari berbagai pihak, termasuk Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa fasilitas milik umum benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat, khususnya warga Batam.
Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan permukiman. Dalam kesempatan ini, tercatat sebelas pengembang yang menyerahkan lahan PSU mereka, di antaranya adalah Buana Regency, Family Dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, Pesona Rhabayu Tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, dan Taman Raya Tahap IV.
Hingga saat ini, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU dari total 671 perumahan yang teridentifikasi di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, 168 perumahan sudah menyelesaikan proses penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang dan sedang dalam tahap legalisasi lebih lanjut di BP Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam, di bawah koordinasi BPKAD Kota Batam dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.
Rudi menekankan pentingnya para pengembang menyerahkan lahan PSU di awal atau sebelum pembangunan dimulai. “Pengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini akan memiliki dampak resiko yang akan terjadi dikemudian hari sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut,” ujar Rudi.
Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pengembang, diharapkan fasilitas umum di Batam dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.