
KUTIPAN – Perubahan nomenklatur jabatan bukan sekadar formalitas administratif. Di Kabupaten Lingga, hal ini menjadi tonggak untuk memperkuat peran fungsional ASN. Pada Senin (21/7/2025), Wakil Bupati Lingga H. Novrizal resmi melantik dan mengukuhkan enam pejabat fungsional berdasarkan Keputusan Bupati Lingga No 800.1.3.3/BKPSDM-PMI/V/2025/71 tentang Pengangkatan Perubahan Nomenklatur Dalam Jabatan Fungsional.
Nama-nama yang dikukuhkan yakni:
- Ferdi Virdaus, S.T.
-
Irpandy, S.T.
-
Hafiz, S.T.
-
Clara Widya Firdayanti, S.T.
-
Tian Aldilla Masardi, S.T.
-
Aidil Isra’ Pratomo, S.T.
Dalam sambutannya, Wabup Novrizal menekankan bahwa pelantikan ini adalah bagian dari kebijakan pusat yang harus diikuti daerah.

“Pemerintah Kabupaten Lingga tunduk dan taat terhadap keputusan dan perubahan nomenklatur yang diinstruksikan oleh kementrian pusat,” tegasnya.
Namun lebih dari itu, pelantikan ini menjadi momen untuk memperbarui semangat kerja dan integritas birokrasi.
“Poin pentingnya adalah saudara-saudari yang dilantik hari ini agar dapat meningkatkan kembali kinerja, jangan tidak mau tau dengan situasi dan perkembangan Kabupaten Lingga,” ujarnya.
Pesan tersebut tidak hanya mengarah pada target teknokratik, tetapi juga pada sikap reflektif para pejabat agar tetap peka terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat.
“Saya ucapkan selamat atas jabatan barunya, mudah-mudahan pada jabatan yang saat ini saudara duduki dapat bermanfaat untuk diri dan Pemerintah Kabupaten Lingga,” tambahnya.
Acara yang digelar di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Lingga itu turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PUTR beserta sekretaris, Plt. Kepala BKPSDM Lingga beserta kabid dan staf, serta rohaniawan dari Kemenag Lingga.
Pelantikan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang terus berjalan, di mana jabatan fungsional diharapkan menjadi garda terdepan pelayanan publik berbasis kompetensi.
Laporan: Dito | Editor: Fikri : Foto: Dok. Diskominfo Lingga/Indra/Ikhsan/Ade
Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan media Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.