
KUTIPAN – Sejumlah puskesmas di Kota Tanjungpinang mulai mewajibkan pasien peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftar antrean secara daring melalui aplikasi Mobile JKN mulai 1 Agustus 2025.
Langkah ini diambil untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean panjang di puskesmas. Beberapa fasilitas kesehatan yang sudah menerapkan sistem ini antara lain Puskesmas Seijang, Tanjungpinang, Mekar Baru, Batu 10, dan Tanjung Unggat.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan, sistem antrean online akan memudahkan pasien karena bisa mendaftar dari rumah sebelum berkunjung ke puskesmas.
“Prosedurnya sangat mudah, yang penting sudah mengakses aplikasi Mobile JKN,” ujar Rustam, Senin (4/8/2025).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, juga mendukung penuh kebijakan ini karena dinilai mampu mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan tanpa harus mengantre panjang.
Meski sistem online mulai diterapkan secara wajib, pendaftaran manual tetap dibuka selama masa transisi. “Kebijakan ini masih mengakomodasi pasien lanjut usia, warga yang tidak menggunakan ponsel pintar, serta mereka yang mengalami kendala teknis,” tambah Rustam.
Dari data puskesmas, jumlah pengguna antrean online meningkat signifikan. Di Puskesmas Seijang misalnya, pendaftar daring meningkat dari di bawah 10 orang menjadi lebih dari 35 orang per hari.
Untuk membantu pasien, puskesmas telah menyiapkan petugas khusus di area pendaftaran yang akan mendampingi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi Mobile JKN atau tidak memiliki perangkat.