KUTIPAN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, berujung vonis bebas bagi empat terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/5/2026) sore.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rahmat Sandjaya bersama hakim anggota Syaiful Arif.
Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Yulizar, Wahyudi Pratama, Deky, dan Jeki Amanda.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami selaku penuntut umum, pada prinsipnya sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Rully Afandi saat diwawancarai pada Senin (11/5/2026).

Meski demikian, pihak kejaksaan saat ini masih melakukan kajian terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut.
“Namun kami juga sedang mengkaji, mencermati aturan, dan kami juga lagi mendalami mengenai langkah kami upaya hukum, kami sedang berupaya untuk itu, melakukan upaya hukum,” lanjutnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Lingga saat masih dipimpin Kajari Lingga, Amriyata.
Dalam sejumlah konferensi pers sebelumnya, penyidik yang menangani perkara tersebut di antaranya Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo dan Kasi Pidum Kejari Lingga Dony Armandos.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp738 juta.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lingga juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap proyek jembatan tersebut.
Saat kasus memasuki tahap persidangan, sejumlah pejabat yang sebelumnya menangani perkara diketahui telah berpindah tugas, sehingga proses persidangan dilanjutkan oleh pejabat baru di Kejari Lingga.

Sebelumnya, pada Kamis (9/4/2026), majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum dan tim ahli sempat turun langsung ke lokasi pembangunan jembatan dalam agenda sidang setempat.
Dalam sidang lapangan tersebut, turut hadir tiga terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing guna melihat langsung kondisi fisik proyek Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan.
Laporan: Fikri Editor: Husni




