KUTIPAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dua pelaku yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MIB (15) dan RA (15) berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Bengkong setelah mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial YLC (30).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolsek Bengkong, Tigor Dabariba mengungkapkan, motor milik korban saat itu diparkir di pinggir jalan depan rumah ketika kondisi lingkungan sedang sepi.
“Sepeda motor korban diparkir di luar pagar rumah dan dimanfaatkan pelaku saat situasi sekitar sedang sepi,” ujar AKP Tigor Dabariba, Selasa (19/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menjelaskan kedua pelaku menggunakan sebuah gunting stainless untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban.
Gunting tersebut sebelumnya dibeli pelaku di salah satu minimarket kawasan Bengkong sebelum aksi pencurian dilakukan.
“Pelaku menusukkan gunting ke lubang kunci, kemudian memutar paksa kontak dan stang sepeda motor hingga kendaraan berhasil dihidupkan,” jelasnya.
Berawal dari Nongkrong dan Beli Rokok
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian bermula saat kedua pelaku berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu, pelaku MIB mengajak RA meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar.
Setelah membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat motor korban terparkir di luar rumah.
“Melihat adanya kesempatan, pelaku MIB mengajak RA untuk mengambil sepeda motor tersebut,” kata AKP Tigor.
Sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku membeli gunting stainless di Alfamart Bengkong untuk digunakan menjebol kunci kendaraan korban.
Dalam aksi tersebut, MIB disebut sebagai pelaku utama yang memiliki ide dan melakukan pencurian, sementara RA bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Usai menerima laporan korban, Tim Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu 17 Mei 2026.
Pelaku RA terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan.
Sementara itu, pelaku MIB ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon Bengkong, Batam.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver nomor polisi BP 4665 DI.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah gunting stainless yang digunakan pelaku saat beraksi.
Satu Pelaku Ternyata Residivis Curanmor
Kapolsek Bengkong mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yakni MIB, ternyata merupakan residivis kasus curanmor.
“Pelaku MIB sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025 dalam kasus serupa,” ungkap AKP Tigor Dabariba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Di akhir konferensi pers, AKP Tigor Dabariba mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ia meminta masyarakat memastikan kendaraan diparkir di lokasi aman dan memiliki pengawasan CCTV untuk meminimalisir tindak kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memanfaatkan lokasi yang memiliki pengawasan CCTV,” ujarnya.
Kapolsek Bengkong juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila menemukan ataupun mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Laporan: Yuyun | Editor: Fikri




