Sebuah video yang menggambarkan seorang wanita bersama timnya mengaku tertunda keberangkatan ke Malaysia karena ditahan oleh pihak Imigrasi Bandara Kualanamu viral di media sosial.
Namun, fakta kejadian tersebut menunjukkan keberangkatan yang tertunda tidaklah benar.
Dalam video yang direkam sendiri oleh wanita tersebut, terlihat dia sedang menangis sambil menceritakan bahwa dia bersama timnya mengalami penahanan oleh Imigrasi Bandara Kualanamu.
Wanita tersebut menyatakan bahwa dia dan timnya hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk membuat konten.
“Cobalah, mau buat konten Kuala Lumpur, bahkan koko ku juga sudah di sana, kami ditahan. Klen (kalian) pikir, klen tau gak harga tiket sekarang berapa, aku beli tiket aja udah Rp 1.600.000 untuk tiga orang. Klen bayangin, emang nyari duit itu gampang? Kita ngonten dari pagi ke malam nyari duit gak gampang lho,” ungkap wanita tersebut dalam videonya.
Namun, Kepala Bidang TPI Bandara Kualanamu, M Iqbal, membantah klaim tersebut. Iqbal menyatakan bahwa video tersebut mengandung informasi yang tidak benar atau hoaks.
Iqbal menjelaskan bahwa pemilik akun yang mengunggah video adalah TEV (24), yang telah diberikan izin keluar wilayah Indonesia dan sudah berada di dalam pesawat pada saat itu, meskipun memutuskan untuk tidak berangkat atas kemauannya sendiri.
“Dua WNI lainnya, dengan inisial AA dan ANL ini dicurigai oleh petugas imigrasi akan bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan berangkat bersama TEV,” jelas Iqbal.
Pihak Imigrasi akan memanggil TEV, AA, dan ANL untuk dimintai klarifikasi terkait video yang beredar.
Hal ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa video tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Imigrasi tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mengedepankan pengamanan negara serta perlindungan terhadap WNI agar tidak menjadi korban TPPO dan PMI non prosedural.