
KUTIPAN – Terkait kegiatan renovasi ruang kerja pimpinan daerah dan pengadaan pengadaan perabotan mewah di gedung daerah Kabupaten Natuna kini kembali menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul adanya indikasi dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Natuna, Cen Sui Lan.
Berdasarkan investigasi menunjukkan renovasi tersebut diduga tanpa adanya kontrak resmi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dan pihak ketiga, kendati melibatkan tukang lokal yang diduga atas instruksi seorang pengusaha.
Hingga saat ini, sumber pendanaan dan dasar hukum pelaksanaan proyek tersebut masih menjadi tanda tanya.
Diketahui pada 6 Maret 2025 lalu, sejumlah prabotan mewah didatangkan dengan menggunakan kapal roro Bahtera Nusantara 01.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Umum dan Sekretaris Daerah Natuna mengaku tidak mengetahui asal-usul dan dasar pengadaan barang-barang tersebut, mengindikasikan barang-barang itu bukan berasal dari anggaran resmi APBD.
Jika benar perabotan dan renovasi merupakan pemberian pihak luar, tentunya Bupati Cen Suilan diduga kuat menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur bahwa gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, serta bernilai Rp10 juta atau lebih, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Lebih lanjut, Pasal 12C UU Tipikor mewajibkan pelaporan gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari Bupati Cen Suilan.
Sementara pengamat hukum dan praktisi lawyer, Jirin, menyatakan unsur gratifikasi harus dibuktikan secara utuh, meliputi pemberi, penerima, dan motif pemberian.
Melansir dari alreinamedia.com Jirin menyebutkan jika pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan pejabat dapat berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
Dengan demikian Jirin mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pengadaan, penerimaan barang, dan renovasi di lingkungan kantor Bupati.
“Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini mengkhawatirkan. Jika dibiarkan, dugaan korupsi terselubung di lingkungan Pemkab Natuna akan semakin menguat”, ujarnya.
KPK, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Bupati Cen Sui Lan, sebagai penyelenggara negara, harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan menjelaskan kejelasan penggunaan anggaran dan aset daerah. (Zal)