
KUTIPAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang milik CV Siagian Agro Mandiri. Kejadian ini dilaporkan oleh pemilik perusahaan, Hamzah Sofyan Siagian, pada 8 April 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/47/IV/2025/SPKT/POLSEK TORGAMBA/POLRES LABUSEL/POLDASU.
Peristiwa pencurian terjadi di gudang perusahaan yang berada di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Saat itu, pelapor menerima informasi dari saksi Harlin, penanggung jawab gudang, bahwa sejumlah barang berharga hilang.
“Pelapor menerima informasi dari saksi Harlin bahwa sejumlah barang telah hilang dari dalam gudang,” jelas Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., Jumat (11/4/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petunjuk krusial didapat saat salah satu pelaku, MFN (33), mencoba menjual barang hasil curian kepada kenalan korban.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pencurian dilakukan oleh UFP (29), kernet salah satu mobil milik perusahaan, yang beralamat di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Tapanuli Utara. Keduanya berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda di Desa Aek Batu.
“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di gudang CV Siagian Agro Mandiri,” sambung Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-
1 unit trafo las komplit
-
1 unit power tape mobil
-
1 buah grenda
-
1 buah bor tangan
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.500.000,-.
“Kami akan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan melimpahkannya ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsul.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.