KUTIPAN – Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menggelar konferensi pers terkait dua kasus besar pada Selasa (24/12/2024). Press release yang berlangsung di Halaman Tengah Mapolres Asahan ini memaparkan pengungkapan tindak pidana pembunuhan—yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang serta penyerangan kantor pemerintah oleh sekelompok geng motor.
1. Kasus Pembunuhan di Warung Nasi
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 17 Desember 2024, di sebuah warung nasi milik Pak Nasib, tepatnya di Jln. Abdi Setya Bakti Komplek Graha Lingkungan VI, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Tersangka berinisial RS (21), warga Jln. BZ Hamid Gg. Tapian Nauli No 13 LK. X Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, diduga memukul korban T (40)—warga Jln. Rumah Potong Hewan Lingkungan II, Mabar Hilir, Kec. Medan Kota—menggunakan sebatang kayu broti sepanjang 50 cm. Aksi ini dipicu oleh perkataan korban yang diduga menyebut tersangka dengan sebutan “ANAK HARAM.”
2. Penyerangan Kantor Pemerintah oleh Geng Motor
Kasus kedua yang diungkap adalah penyerangan kantor pemerintah oleh sekelompok geng motor. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.45 WIB di Jln. Mahoni, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Kantor Dinas P2KB P3A Kabupaten Asahan, yang beralamat di Jln. Mahoni No. 1, menjadi sasaran pengerusakan.
Kelompok geng motor berjumlah sekitar 30 orang melakukan konvoi di seputaran Kota Kisaran, menenteng senjata tajam berupa celurit dan sebatang kayu. Mereka diduga melempari kantor Dinas P2KB P3A dengan pecahan batu bata dan kerikil. Aparat berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, yang diketahui merupakan anggota geng motor “MAFIA BANGLADESH.” Saat itu, geng motor tersebut tengah merayakan hari jadi ke-4 dan melakukan konvoi di Kota Kisaran. Mereka mendapat informasi bahwa geng motor “MAFIA BANGLADESH” diejek oleh kelompok lain di Jln. Mahoni, sehingga memicu aksi perusakan.
Dari tujuh tersangka, terdapat dua anak di bawah umur. Terkait penanganan anak di bawah umur, berlaku aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 yang mengamanatkan,
“pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan DIVERSI.”