
KUTIPAN – Sindikat pembuat dan penyebar uang palsu lintas daerah akhirnya dibongkar Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Enam tersangka, termasuk seorang kakek berusia 70 tahun, ditangkap dalam serangkaian operasi sejak akhir Juli 2025.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Boyolali yang mencurigai adanya uang palsu beredar di wilayah mereka.
Petugas kemudian menangkap W (70) alias Mbah Noto dan M (50) alias Yanto di depan Rumah Makan Soto Pandawa 2, Banyudono, Boyolali. Pengembangan dilakukan dan empat pelaku lain dibekuk di Sleman: BES (54), HM (52), JIP (58) alias Joko, dan DMR (30) alias Dimas.
Dalam penggerebekan rumah produksi di Depok, Sleman, polisi menyita:
500 lembar uang palsu jadi
1.800 lembar setengah jadi
480 lembar belum dipotong
-
Printer, kertas white craft, dan alat cetak lainnya
“Uang palsu ini bisa lolos deteksi sinar UV,” jelas Dwi.
Sindikat ini diketahui telah lima kali produksi sejak Juni 2025, dengan total cetakan mencapai 4.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp400 juta.
Modusnya: jual Rp100 juta uang palsu seharga Rp30 juta. Uang disebar melalui transaksi kecil di pasar tradisional, warung, dan toko kelontong.
“Para pelaku belajar dari media sosial dan pernah membuat uang palsu sejak tahun 1982,” imbuh Dwi.
Keenam pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengimbau warga: “Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu. Laporkan jika menemukan hal mencurigakan.”