
Satuan Reskrim Polresta Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan 55 ball press berisi pakaian bekas yang hendak dikirim ke Balikpapan. Truk pengangkut diamankan pada Rabu (30/7/2025) pukul 03.00 Wita di KM 12 Jalan Poros Bulungan–Berau, Tanjung Selor.
Kapolresta Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Reskrim Kompol Irwan, menyebutkan bahwa dua orang diamankan, yakni sopir dan seorang perempuan rekannya, keduanya berinisial A.
“Dari hasil pemeriksaan, ini bukan pertama kali mereka lakukan. Sudah tiga kali,” ungkap Irwan saat konferensi pers di Mako Polresta Bulungan, Kamis (31/7).
Diduga Jaringan Lama
Penyelundupan pakaian bekas ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang sudah beroperasi sebelumnya. Penyelidikan pun kini fokus pada siapa pemilik dan penerima ball press tersebut di Balikpapan.
“Kami masih mendalami siapa pemilik dan penerimanya,” lanjut Irwan.
Turut hadir dalam konferensi pers, Iptu Magdalena Lawai (PS Kasi Humas) dan Iptu Jumono Raharjo (Kasi Propam).
Terancam 5 Tahun Penjara
Kegiatan ini melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika terbukti, pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, dan mengejar siapa pun yang terlibat,” tegas Irwan.