KUTIPAN – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS terus menjadi perhatian. Untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai aturan, Bareskrim Polri mendatangi Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat, pada Selasa di Mataram, membenarkan kedatangan tim Bareskrim. “Kami menerima mereka dengan baik dan menjelaskan semua fakta, mulai dari penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti,” ujar Syarif.
Menurut Syarif, kedatangan tim Bareskrim juga merupakan bagian dari transparansi. “Kami menjelaskan semua langkah yang sudah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Komite Disabilitas Daerah (KDD) saat menyelidiki kasus ini. Pengawasan ini kami pandang sebagai bentuk dukungan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Kasus ini memang unik dan memicu banyak diskusi di media sosial. Banyak warga mempertanyakan bagaimana IWAS, seorang tunadaksa tanpa lengan, bisa menjadi tersangka pelecehan seksual. Beberapa komentar yang viral menjadi bahan introspeksi bagi kepolisian.
“Kami melihat ini sebagai masukan untuk memperbaiki komunikasi kami dengan publik. Transparansi penting agar tidak ada kesalahpahaman,” kata Syarif. Ia juga menegaskan bahwa laporan dari korban adalah dasar hukum yang kuat dalam penanganan kasus ini.
IWAS sendiri, yang kini menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi di Kota Mataram, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti. Dalam proses hukum ini, hak-hak korban dan tersangka sama-sama diperhatikan.
“Kami tidak mencari-cari perkara. Laporan korban adalah tanggung jawab kami untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang,” jelas Syarif.
Kasus IWAS menjadi pengingat pentingnya sensitivitas dan kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan penyandang disabilitas. Polda NTB berharap transparansi mereka dapat menjadi langkah positif menuju kepercayaan publik yang lebih baik.