KUTIPAN – Pemerintah semakin mempercepat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 mengenai Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (PTKLDN). Langkah ini didukung dengan pondasi infrastruktur digital publik yang kuat. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam acara rilis terbatas INA Digital di Jakarta pada Senin (30/9/2024).
“Pemerintah terus mendorong implementasi regulasi tersebut dengan fondasi Digital Public Infrastructure (DPI) yang kuat,” ujar Budi Arie Setiadi.
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama yang mendukung terciptanya layanan digital yang efektif dan efisien. Tiga pilar tersebut adalah Digital ID, Data Exchange Platform, dan Digital Payment. Menurutnya, Digital ID memberikan jaminan identitas dan perlindungan data pribadi. Data Exchange Platform menjadi jalan tol informasi yang mempermudah integrasi layanan, sedangkan Digital Payment memungkinkan transaksi instan dan aman bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari ekosistem layanan identitas digital terpadu, Budi Arie menyebut bahwa beberapa platform digital telah dirilis secara bertahap dan terbatas, seperti INAKU, INAGOV, dan INAPAS.
“INAKU merupakan portal nasional pelayanan publik yang menawarkan kemudahan akses untuk layanan publik. INAGOV adalah portal nasional administrasi pemerintahan yang mengintegrasikan berbagai layanan digital untuk mempermudah pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, INAPAS merupakan layanan identitas terpadu yang melayani identifikasi elektronik, autentifikasi, dan otorisasi pemerintah Indonesia,” jelas Budi Arie.
Menkominfo menekankan bahwa kerjasama lintas kementerian dan lembaga sangat diperlukan untuk mendorong keterpaduan aplikasi layanan pemerintah. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perpres PTKLDN. Selain itu, INAKU dan INAGOV telah menjadi bagian dari ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pengembangan ekosistem ini berfungsi untuk memberikan berbagai layanan publik dan administrasi pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip kenyamanan, efisiensi, integrasi, keamanan, dan personalisasi bagi pengguna, baik masyarakat maupun ASN,” lanjutnya.
Budi Arie juga menambahkan bahwa seluruh upaya percepatan pengembangan dan integrasi layanan pemerintah ini diharapkan dapat selaras dengan sasaran pemerintahan digital dalam kerangka Visi Indonesia Digital (VID) 2045.
“Harapan saya, langkah ini juga dapat memacu kolaborasi bersama dalam menyongsong Transformasi Digital Nasional yang produktif, berkelanjutan, dan memberdayakan demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutup Menkominfo.
Dengan transformasi digital yang menyeluruh ini, pemerintah berharap dapat menciptakan layanan publik dan administrasi pemerintahan yang terintegrasi, responsif, serta tepat guna bagi seluruh masyarakat Indonesia.