KUTIPAN – Polisi mengamankan sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, karena kedapatan menyimpan dan menjual obat-obatan daftar G secara ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol, masing-masing berisi 10 butir, serta 17 butir Tramadol tambahan, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar 174.000 rupiah yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim unit narkoba Kalideres yang dipimpin oleh Ipda Polmer Nainggolan terhadap aktivitas di toko kosmetik yang berlokasi di Jalan H Aseni Kopti, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. “Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko yang menjual obat-obatan tipe G secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Kompol Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).
MD mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang sales obat dan diantar ke toko oleh kurir. Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. “MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” tambah Abdul Jana.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengejar pemasok obat daftar G tersebut. “Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” terangnya.
MD dijerat dengan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan atas perbuatannya. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penjualan obat-obatan ilegal dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.(yun)