KUTIPAN – Tim gabungan TNI-Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkoba dan perjudian di wilayah Binjai. Pada Selasa (14/1/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, menggerebek sarang narkoba dan judi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Operasi yang dimulai pukul 12.30 WIB ini berhasil mengamankan dua pelaku, Hariono (35) dan Bobi (30), keduanya warga Kecamatan Sei Bingai yang berprofesi sebagai petani. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti mengejutkan berupa ratusan plastik klip bening, 31 alat hisap sabu (bong), 85 amplop ganja, timbangan elektrik, uang tunai Rp52.000, serta satu bungkus plastik kecil berisi pil yang diduga narkoba.
Selain barang bukti narkotika, tim juga menemukan alat perjudian berupa tiga mesin tembak ikan, 12 mesin jackpot (dingdong), dan puluhan kendaraan bermotor, termasuk 15 sepeda motor, dua becak, dua angkutan umum, serta satu mobil pikap.
“TNI-Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, khususnya narkoba dan perjudian. Operasi ini adalah bukti nyata sinergi kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh buruk narkoba dan judi,” tegas Kapolres Binjai, AKBP Bambang.
Penggerebekan ini melibatkan lebih dari 50 personel gabungan dari Kodim 0203 Langkat, Satreskrim, Satresnarkoba, dan Polsek. Ini adalah penggerebekan kedua di lokasi tersebut, yang menunjukkan upaya berkelanjutan untuk menindak kejahatan yang telah mengakar di wilayah itu.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa di lingkungannya. Bersama-sama, kita bisa memerangi kejahatan ini,” tambah AKBP Bambang.
Melalui langkah tegas ini, TNI-Polri kembali membuktikan komitmennya untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di Langkat.