
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga mencatat adanya peningkatan jumlah tindak pidana sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data resmi, jumlah kasus kriminal yang ditangani pada 2025 mencapai 45 kasus, naik 6 kasus dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 39 kasus.
Peningkatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, saat konferensi pers rilis akhir tahun yang digelar di Mako Polres Lingga, Selasa (30/12/2025).
“Untuk tindak pidana yang ditangani Satreskrim Polres Lingga, pada tahun 2024 terdapat 39 kasus. Sementara di tahun 2025 meningkat menjadi 45 kasus, atau naik sebanyak enam kasus,” ujar Kapolres Lingga.
Ia menjelaskan, perkembangan kejahatan di wilayah hukum Polres Lingga ditinjau berdasarkan golongannya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kejahatan terhadap kekayaan negara, yang pada tahun 2025 tercatat sebanyak dua kasus.
Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan adanya peningkatan pada kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dibandingkan tahun 2024, jumlah perkara UU ITE pada 2025 mengalami kenaikan sebanyak dua kasus.
“Kasus UU ITE pada tahun ini juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Lingga turut menjelaskan penanganan kasus kejahatan asuransi yang merupakan pelimpahan dari Polda Kepulauan Riau. Kasus tersebut dikenal dengan nama Saparingga, yang berkaitan dengan BNI Life.
“Untuk kasus asuransi, ini merupakan pelimpahan dari Polda Kepri. Yang kami tangani adalah unsur penipuannya, dan kami tindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi fokus penanganan ada pada kasus Saparingga yang terkait dengan BNI Life,” jelasnya.
Kapolres juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Lingga sepanjang 2025. Kasus-kasus tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan berbasis teknologi.
Adapun kasus menonjol yang ditangani di wilayah hukum Polres Lingga antara lain illegal logging, persetubuhan terhadap anak di bawah umur, perjudian melalui media elektronik atau judi online, penipuan dan atau penggelapan berkelanjutan, kekerasan di muka umum, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencucian uang (money laundering), hingga tindak pidana korupsi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan tindak pidana melalui patroli, penindakan tegas, dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Lingga agar tetap aman dan kondusif. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan dalam melaporkan setiap potensi gangguan keamanan,” pungkasnya.(Dito)





