KUTIPAN – Tim terpadu Pemerintah Kota Batam melayangkan surat peringatan ke-3 (SP3) kepada warga Tembesi Tower RW 16 yang menempati lahan PT TPM, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Selasa (19/11/2024).
Pemberian SP3 tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari mengatakan, hari ini tim terpadu yang berjumlah 210 personil bersama-sama melanjutkan pemberitahuan SP3 kepada warga Tembesi Tower.
Namun, saat di tengah kegiatan warga berkumpul. Mereka keberatan dengan SP3 walaupun sebagian warga Tembesi Tower sudah ada yang menerima surat tersebut.
“Sebagian warga menolak, karna dari pihak lawyernya meminta legalitas daripada PT. TPM tetapi karna itu bukan wewenang kami. Jadi kalau memang merasa PT TPM ilegal, silahkan lakukan gugatan hukum. Sebaliknya kalau memang warga merasa punya legal ajukan gugatan,” ucap Imam Tohari.
“Terkait permintaan warga meminta legalitas PT TPM, kami tidak bisa untuk memenuhinya karna itu kewenangan penerima alokasi lahan,” sambungnya.
Lebih lanjut Imam Tohari menyampaikan, sesuai informasi dari PT TPM, dari 400 warga sudah ada 200 lebih warga yang sudah mengambil sagu hati. Bahkan sisanya juga sudah ada sebagian yang mengambil, tetapi karena mereka takut diintimidasi dari dalam bahkan informasinya di situ pernah disumpah, siapa yang keluar dari situ katanya dosa.
“Terkait Izin Peralihan Hak (IPH), berdasarkan rapat tim terpadu yang dipimpin langsung Sekda Kota Batam, Jefridin dan dihadiri Kapolresta Barelang bersama tim, pihak BP Batam menyampaikan bahwa IPH PT TPM sudah lengkap semua,” tutup Imam Tohari.
Sementara itu, Eka Teguh Kurniawan selaku Koordinator Tim Pembebasan PT. TPM menyampaikan, kami sudah menjelaskan dan memberikan edukasi ke warga. Secara sosialisasi kita mulai dari tahun 2021 sampai sekarang dan masih terjadi penolakan masif.
Tapi, lanjut Eka, walaupun terjadi penolakan total dari yang ada sudah mencapai 70 persen warga yang sudah menerima sagu hati. Jadi yang tersisa tinggal 30 persen warga yang tertahan. Kalau dari aset ada 120 aset, tapi kalau dari sisi KK tidak sampai 100 lagi.
“Ini pun sudah kita coba secara persuasif dengan door to door. Kita tawarkan secara baik-baik apa maunya warga, sampai kita tawarkan solusi terima kunci rumah,” ujar Eka.
“Jadi hindarilah mubasir selama kita masih punya kesempatan kehidupan lebih baik untuk keluarga, istri dan anak. Ayok kesempatan ini masih ada dan tinggal hitungan hari. Yang jelas kita optimalkan, segeralah merapat jangan sia-siakan waktu yang tersisa,” sambung Eka.
Menanggapi hal tersebut, Bali Dalo selaku Pengacara PT TPM menyampaikan, saya selaku kuasa hukum dari PT TPM bahwa hari ini kita melayangkan surat SP3 ke masyarakat Tembesi Tower.
“Informasinya ada penolakan. Namun perlu kami sampaikan bahwa apapun penolakan yang terjadi, tetap kami melakukan pembagian SP3 tetap berjalan,” kata Bali Dalo.
Jika ada pihak yang merasa resah, lanjut Bali Dalo, kami dari pihak PT TPM menyampaikan bahwa kami memiliki sikap untuk tidak melakukan gugatan. Karena kami tidak mungkin menggugat atas lahan kami sendiri dan mengosongkan lokasi tersebut.
“Apabila tidak mengindahkan ataupun menerima sebagai penolakan, kami tetap melaksanakan apa yang kami rencanakan untuk mengosongkan lokasi. Karena kami juga dituntut dari rekan klien kami untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dan untuk segera membangun,” tegas Bali Dalo.
Bali Dalo menambahkan, perlu kami sampaikan bahwa PT TPM telah memiliki legalitas surat resmi dari pemerintah. Jadi, tidak ada legalitas lain di luar legalitas yang dimiliki oleh PT TPM.
“Kami tetap melaksanakan apa yang jadi harapan kami yakni mengosongkan lokasi, karena kami telah memiliki legalitas resmi. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan ataupun merasa memiliki legalitas lain di lahan tersebut silahkan mengajukan proses hukum atas kerugian yang dirasa. Tapi kami tetap memegang bahwa kami telah memiliki legalitas resmi,” pungkasnya.(Yuyun)