Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Bea Cukai Madura, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Pamekasan lakukan razia rokok ilegal disejumlah toko di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, Muhammad Hasanurohman mengatakan, operasi gabungan peredaran rokok ilegal disejumlah toko tersebut untuk menekan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
“Operasi selama bulan Oktober 2023 tujuannya yaitu untuk menekan maraknya barang kena cukai ilegal seperti rokok bodong tanpa dilengkapi pita cukai,” kata Hasanurrohman, Senin (09/10/2023).
Baca Juga : Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Pada operasi itu ungkap Muhammad Hasanurrohman pihaknya mendapati sejumlah barang yang diamankan oleh Bea Cukai Madura untuk ditindaklanjuti.
“13 kecamatan di pamekasan menjadi prioritas utama untuk di lakukan razia peredaran rokok ilegal oleh tim gabungan,” katanya.
Ditambahkan dia, cukai untuk kemakmuran rakyat hindari rokok ilegal. Barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI no. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007.(Idr)
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal Pemkab Tulungagung Adakan Pagelaran Wayang Kulit