KUTIPAN – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) setelah menangkap satu pelaku utama dan dua penadah. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.
Pada Minggu malam, 3 November 2024, sekitar pukul 23.45 WIB, Dion Stiono (39), pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Beat, berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Dusun Manik Rambung, Kelurahan Dampak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sementara itu, dua penadah, Hambali (38) dan Dedy Syahputra alias Karo (35), ditangkap di Kota Tebing Tinggi.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban, Marmin (51), yang kehilangan sepeda motor pada Jumat, 20 September 2024, di depan Toko Mandiri Ponsel, Jalan Medan-Pematangsiantar KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Motor yang hilang itu kemudian ditemukan dalam penguasaan pelaku.
Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curanmor berada di rumah Dion di Dusun Manik Rambung,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang.
Setelah memastikan keberadaan Dion, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Dion Stiono di rumahnya. Dalam interogasi, Dion mengaku mencuri sepeda motor korban seorang diri dan membawanya ke rumah Dedy Syahputra alias Karo. Dedy kemudian menghubungi Hambali untuk datang dan mengambil sepeda motor curian tersebut.
Berdasarkan pengakuan Dion, Tim Opsnal Unit Jahtanras akhirnya menangkap kedua penadah, Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali, di Kota Tebing Tinggi. Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun. AKP Herison Manulang memastikan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan. “Ketiga pelaku sudah kami amankan dan kini dalam proses hukum,” tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah mereka. Diharapkan, penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kerjasama antara polisi dan warga dalam upaya pencegahan kejahatan di masa depan.