KUTIPAN – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat.
“Dari hasil ungkap dugaan pemerasan ini, Polda Jatim telah mengamankan 4 orang tersangka,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (3/10/2024).
Dirmanto menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), dan MRF (21). Ketiga pelaku pertama merupakan warga Sidoarjo, sedangkan MRF adalah warga Gresik.
“MAA alias OOL (23) dan MRF (21) diketahui adalah seorang pelajar/mahasiswa,” tambah Kombes Dirmanto.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa keempat tersangka merupakan satu komplotan yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Pelapor yang berinisial S mengenal tersangka MRF, kemudian diajak untuk membeli sabu pada tanggal 1 September 2024,” kata AKBP Suryono. Setelah membeli sabu, mereka mengonsumsinya di wilayah Semampir, Kota Surabaya. Sabu yang telah dikonsumsi tidak dihabiskan, melainkan disimpan oleh pelapor di dompetnya atas perintah tersangka MRF.
Saat berada di depan Indomart Jenggolo, Sidoarjo, pelapor didatangi oleh tiga tersangka lainnya yang berpura-pura menjadi polisi. Pelapor ditodong dengan pistol mainan jenis revolver, diborgol, dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
“Kemudian korban ini dimasukkan ke mobil yang mengarah ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat di perjalanan itulah tersangka memeras dan meminta uang sebesar Rp 50 juta,” terang AKBP Suryono.
Tersangka bahkan menghubungi paman korban melalui telepon untuk meminta uang tebusan. Setelah tawar-menawar, jumlah yang diminta oleh para tersangka turun menjadi Rp 15 juta.
Menurut keterangan lebih lanjut, tersangka HRP berperan mencari target dan menyiapkan tempat aman untuk menyekap pelapor. Tersangka KA alias RT bertugas mengamankan pelapor di lokasi penyergapan, menodongkan pistol mainan, dan menampar korban. Sementara itu, MAA alias OOL membantu memborgol tangan pelapor dan menarik rambutnya. Tersangka MRF yang merencanakan semua aksi ini dan memaksa korban untuk mengonsumsi sabu sebagai jerat.
Barang bukti yang diamankan antara lain handphone, uang tunai, korek api berbentuk pistol, STNK motor, borgol, serta motor yang digunakan untuk melakukan pemerasan.
“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing,” jelas AKBP Suryono.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polda Jatim untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.