KUTIPAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisial “LNS” ditangkap di depan rumahnya, tepatnya di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa (3/12).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024. “Penangkapan dilakukan pada pukul 17.20 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit IV PPA bersama Opsnal PPA. Kami juga didampingi Bhabinkamtibmas Nagajaya dan pihak desa setempat,” ungkap AKP Verry Purba.
Tersangka yang tengah memancing ikan di depan rumahnya ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan. Penangkapan ini bermula dari laporan saudari “MS” atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban berinisial “B”, seorang anak di bawah umur.
Kejadian memilukan ini terungkap setelah korban berbicara kepada kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024. Dalam percakapan tersebut, korban mengungkapkan trauma yang dirasakannya akibat perlakuan tersangka.
“Kronologi pengungkapan berawal saat korban bercerita kepada kakaknya melalui video call pada pukul 13.00 WIB. Saat itu mereka tengah membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk acara wisuda. Korban menyampaikan keberatannya tinggal sendirian di rumah karena trauma,” jelas IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, yang memimpin tim penangkapan.
Tim penangkapan, yang terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, BRIPKA Edi Sinaga, dan BRIGADIR Josua Marpaung, memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum. Surat penangkapan bahkan diserahkan langsung kepada istri tersangka untuk memastikan transparansi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini dengan serius, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang berpotensi mengalami dampak psikologis berat.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan serupa. “Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dari ancaman predator,” tutup AKP Verry.