KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng sukses mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melaporkan adanya barang mencurigakan yang masuk melalui jalur laut.
“Sabu ini seharusnya ditujukan ke Jakarta, tetapi dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang untuk mengelabui petugas,” ungkap Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers pada Senin, (30/9/2024).
Menurut Brigjen Pol Agus, barang mencurigakan tersebut berupa paket yang disamarkan sebagai kiriman barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Paket berisi pakaian bekas, makanan kering, serta peralatan dapur. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua kotak kardus berwarna coklat berisikan 24 kaleng susu bubuk.
“Setelah dilakukan pengecekan, di dalam 24 kaleng tersebut terdapat paket sabu seberat 500 gram di tiap kalengnya,” ujar Agus menambahkan.
Atas informasi ini, tim Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan strategi control delivery terhadap paket tersebut untuk melacak penerimanya. Akhirnya, seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang bertugas sebagai kurir berhasil diamankan. VS diketahui adalah seorang residivis kasus narkoba yang baru saja bebas beberapa bulan lalu.
“VS mengaku hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial R dari Malaysia untuk mengambil barang ini. Sebagai imbalan, dia dijanjikan upah Rp 5 juta yang hingga kini belum diterimanya,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pihaknya sedang mengejar pemilik serta pengirim barang yang diduga kuat berada di Malaysia. Pengungkapan ini dianggap mampu menyelamatkan lebih dari 60 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Jawa Tengah. Tindakan tegas akan kami terapkan, termasuk menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika diperlukan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka VS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. Polda Jateng memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, baik melalui tindakan preventif maupun penindakan hukum secara tegas dan berkelanjutan.
“Seluruh jajaran Polda Jateng berkomitmen penuh dalam memerangi narkotika. Tidak ada toleransi bagi para pengedar dan bandar,” tutupnya.