Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bekerjasama dengan anggota Polsek Kadur berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan dengan inisial B (40 tahun), warga Kadur Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima terkait penusukan terhadap korban inisial R (55 tahun), warga Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa kejadian penusukan terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) pagi di depan rumah korban.
Saat itu, korban tengah menaikkan sayuran ke mobilnya, tiba-tiba pelaku keluar dari dalam mobil (angkutan umum) dan menyerang korban dengan menggunakan pisau sebanyak 5 kali.
“Melihat korbannya roboh, selanjutnya tersangka melarikan diri,” ungkap Iptu Sri Sugiarto.
Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa penusukan ini dipicu oleh rasa sakit hati dan cemburu yang dirasakan oleh pelaku (B) terhadap korban (R). Hal ini terkait dengan pernyataan korban yang sering mengatakan bahwa istri pelaku merupakan istri korban.
“Tersangka juga mengaku bahwa pisau yang digunakan untuk melukai korban dibuang di sekitar tempat kejadian,” tambah Iptu Sri Sugiarto.
Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan kondisinya dikabarkan sudah mulai membaik. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pasal 351 ayat 2 KUHP, yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Idr)