KUTIPAN – Tersangka dugaan pembunuhan wanita muda bernama Syafitriyana, Zakaria alias Jaka, dijadwalkan dibawa ke Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (12/5/2026).
Zakaria sebelumnya diamankan aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri keluar daerah usai jasad istrinya ditemukan terkubur dangkal di belakang rumah kosong di wilayah Setajam, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Selasa (28/4/2026).
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan melalui Kasat Reskrim Polres Lingga IPTU Maidir mengatakan sebelum dibawa ke Lingga, kasus tersebut telah dilakukan konferensi pers di Polda Kepri pada Senin (11/5/2026).
“Hari ini konferensi pers di Polda Kepri,” kata IPTU Maidir saat dikonfirmasi pada Senin (11/5/2026).
Ia menyebutkan, tersangka rencananya pada Selasa 12 Mei 2026 dibawa menuju Lingga.
“Rencananya besok dibawa ke Lingga,” ujarnya.
Zakaria alias Jaka diketahui berhasil ditangkap saat berada di dalam bus yang hendak menuju Ponorogo, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 9 Mei 2026 terkait kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Hasil gelar perkara menetapkan Zakaria alias Jaka sebagai tersangka.
Pada tanggal 9 Mei 2026, melalui mekanisme gelar perkara terkait tindak pidana pembunuhan berencana tersebut peserta gelar sepakat terhadap Zakaria alias Jaka inisial JK ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Kabupaten Lingga setelah jasad Syafitriyana ditemukan terkubur dangkal di belakang rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari SMA Negeri 2 Singkep.
Setelah jasad korban ditemukan pada Selasa (28/4/2026), Zakaria diketahui sudah tidak berada di Dabo Singkep dan diduga melarikan diri.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat berada dalam perjalanan menuju Jawa Timur.
Laporan: Dito Editor: Fikri




