
KUTIPAN â Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan WP, Direktur CV PJ, sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Lingga, Amriyata, dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).
Menurut Amriyata, alasan WP ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai direktur perusahaan pemenang tender pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2023. Namun, dalam praktik di lapangan, WP tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak.
âWP pemenang tender pembangunan Marok Kecil tahun 2022-2023. Tapi dalam pelaksanaan pembangunan, bukan dia yang mengerjakan, melainkan DY,â ungkap Amriyata.
Dalam kontrak proyek, WP sebagai direktur sekaligus pemenang tender seharusnya menjadi pihak yang melaksanakan pembangunan. Namun kenyataannya, pekerjaan lapangan justru dikerjakan oleh DY. Padahal DY hanya berstatus pelaksana lapangan, bukan pihak yang secara resmi memenangkan tender.
âDYÂ yang melaksanakan pekerjaan item yang ada di kontrak,â ungkap Amriyata.
Hal ini menjadi poin penting yang menjerat WP sebagai tersangka, karena secara hukum, pemenang tender memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek. Tindakan menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain dinilai sebagai pelanggaran dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
âBerdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), perbuatan para tersangka terbukti melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,â kata Amriyata.
Amriyata menjelaskan, hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan ahli pengadaan menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, mutu serta volume pekerjaan di lapangan juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
âKerugian saat ini masih menunggu hasil penghitungan BPKP,â tambahnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, WP langsung ditahan Kejaksaan Negeri Lingga selama 20 hari ke depan di Lapas Dabo Singkep.
Sebelumnya, pada 8 September 2025, Kejari Lingga sudah menetapkan dua tersangka, yakni DY selaku pelaksana lapangan dan YR selaku direktur PT BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas. Dengan penetapan WP, kini jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil bertambah menjadi tiga orang.
Laporan: Dito/Paino Editor: Fikri