KUTIPAN – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun merilis capaian kinerja tahun 2024 pada, Kamis (9/1/2025).
Dalam kegiatan Penyerahan Penghargaan Kekayaan Negara Award Tahun 2024 di Batam, Kejaksaan Negeri Karimun menerima penghargaan peringkat terbaik II kategori Pelayanan Penilaian dalam rangka Pengelolaan Barang Rampasan.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi Kejaksaan Negeri Karimun dalam mengelola barang rampasan negara, yang merupakan hasil dari tindakan hukum.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya keras yang dilakukan seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga menciptakan pelayanan yang efektif kepada masyarakat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi dalam konferensi pers.
Selain itu, kata Priyambudi, Kejaksaan Negeri Karimun juga berhasil meraih 3 piagam penghargaan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Desember 2024 lalu.
3 penghargaan tersebut yakni sebagai satuan kerja daerah Terbaik II Bidang Pembinaan, satuan kerja Terbaik ke III Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan satuan kerja Terbaik ke III penanganan perkara Tindak Pidana Umum.
“Penghargaan ini diperoleh tidak luput dari komitmen kuat Kejaksaan Negeri Karimun dalam penegakkan hukum berkelanjutan,” kata Priyambudi.
“Kejaksaan Negeri Karimun terus berkomitmen menjalankan tugas penegakkan hukum, pelayanan masyarakat, serta upaya peningkatan integritas dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Berikut rincian capaian kinerja Kejaksaan Negeri Karimun sepanjang tahun 2024:
Bidang Pembinaan
- Optimalisasi PNBP, Berhasil melakukan realisasi pagu anggaran sebesar Rp. 3.290.579.899 dari target Rp. 3.006.200.000.
Bidang Intelijen
- Pengamanan pembangunan strategis, jumlah 7 permohonan dengan total nilai proyek sebesar Rp. 43.982.240.000.
- 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
- 2 kegiatan Jaksa Menyapa.
- Penyuluhan hukum terhadap 200 orang.
- 2 kegiatan OMJAK Menjawab.
- 3 kegiatan penerangan hukum terhadap instansi/lembaga.
Bidang Tindak Pidana Umum
- 2 Penyelesaian perkara melalui keadilan Restoratif, kasus KDRT dan Laka Lantas.
- SPDP, ditangani 173, terselesaikan 158 dengan persentase 91%.
- Pratut, ditangani 158, terselesaikan 158 dengan persentase 100%.
- Penuntutan, ditangani 194, terselesaikan 194 dengan persentase 100%.
- Eksekusi Terpidana, ditangani 164, terselesaikan 164 dengan persentase 100%.
Bidang Tindak Pidana Khusus
- Penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU: 1 Penyidikan, 4 Pratut, 1 Penuntutan, dan 1 Eksekusi Terpidana.
- Penyelesaian perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak: 2 Pratut, 4 Penuntutan, dan 4 Eksekusi Terpidana.
- Penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 88.138.891, dari kasus korupsi pembangunan Stadion Sawang Kundur sumber dana APBD Kepri, dan korupsi pekerjaan penataan Taman Burung Pulau Tulang.
- Penyitaan aset pada tahap penyidikan sebesar Rp. 521.331.935,00, dari kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah Koni Karimun, dan korupsi pengelolaan anggaran belanja bahan bakar serta pemeliharaan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Karimun.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
- Penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara: 1 Perdata Litigasi, 24 Perdata non-Litigasi, 31 pertimbangan hukum, 2 tindakan hukum lain.
- Penyelamatan dalam kegiatan pendampingan hukum terhadap Dinas dan BUMN sebesar Rp. 76.083.447.
- Pemulihan dalam kegiatan Bantuan Hukum non-Litigasi terhadap Bank BRI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 23.341.591.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Perkara Pidum dan Pidsus
- Pengembalian Barang Bukti: 70 Perkara.
- Pemusnahan Barang Bukti: 101 Perkara dalam 2 kegiatan.
- Lelang Barang Bukti: 10 Perkara dengan nilai Rp. 2.758.292.350.
- Setoran Uang Rampasan: 11 Perkara dengan jumlah Rp. 8.768.000.
(Ami)