KUTIPAN – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan belasan anak di sebuah yayasan panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini menyorot perhatian publik setelah polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk ketua yayasan berinisial S (49 tahun), serta dua pengasuh anak, YB (30 tahun) dan YS (28 tahun).
“Kami menetapkan S sebagai pelaku utama karena perannya sebagai ketua yayasan. Dua tersangka lainnya, YB dan YS, dulunya merupakan korban yang kini tumbuh menjadi pelaku karena mengalami penyimpangan seksual,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berusia 16 tahun, yang diidentifikasi sebagai RK, pada 2 Juli 2024. Menurut Zain, laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut setelah RK didampingi oleh kerabatnya, F, melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh S di panti asuhan yang sudah beroperasi sejak 2006.
“Kasus ini mulai terbongkar saat kami menerima laporan RK pada 2 Juli 2024. Sejak saat itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan visum di RSU Tangerang,” kata Zain.
Psikologis Korban Jadi Tantangan Penyidikan
Proses penyidikan sempat terhambat karena kondisi psikologis korban yang mengalami tekanan berat. Tim penyidik dari Polrestro Tangerang Kota bersama lembaga terkait memutuskan untuk menunggu kesiapan korban sebelum melanjutkan pemeriksaan.
“Anak-anak memerlukan penanganan khusus. Tidak semudah itu bagi mereka untuk memberi keterangan. Maka dari itu, pada 30 September 2024, kami melakukan pemeriksaan didampingi oleh P2TP2A serta pihak keluarga korban,” tambah Zain.
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan kesaksian dari 11 orang saksi, polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap tiga terduga pelaku. S dan YB hadir memenuhi panggilan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, YS masih buron setelah dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian.
“YS kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami terus melakukan pencarian terhadapnya,” kata Zain.
Laporan dari Dinas Sosial: 7 Korban, 4 Anak dan 3 Dewasa
Dinas Sosial Kota Tangerang turut memberikan keterangan bahwa saat ini pihaknya menerima tujuh laporan resmi dengan tujuh korban, yang terdiri dari empat anak-anak dan tiga dewasa. Fakta ini menambah keprihatinan atas kejahatan yang terjadi di dalam lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak.
“Awalnya hanya tiga laporan yang kami terima, namun kini sudah ada tujuh laporan dengan rincian empat anak dan tiga dewasa,” ujar perwakilan dari Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa (8/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka, S dan YB, diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan ini. Mereka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
“Ancaman pidana bagi kedua tersangka minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Ade Ary.