KUTIPAN – Seorang wanita berinisial MS (33) ditangkap unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa diduga terlibat kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Pelaku MS ditangkap di kediamannya di Perum. Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, pada Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., menyampaikan, pelaku menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 2 orang wanita asal Palembang melalui media sosial.
“Awalnya pada Senin (2/12/2024) sekira pukul 20.00 Wib, tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima laporan dari masyarakat ada 2 wanita yang kebingungan di pinggir jalan Kabil, Nongsa,” ujar Kompol Alie, Kamis (5/12/2024).
Kedua wanita tersebut mengaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dan baru pertama kali berada di Batam.
“Dari keterangan korban, mereka sebelumnya berangkat ke Singapura untuk bekerja, namun sesampainya di sana, pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku tidak sesuai. Mereka diiming-imingi bekerja sebagai penjaga kantin, namun diarahkan bekerja di pasar malam. Akhirnya mereka memutuskan kembali ke Batam,” jelas Kompol Alie.
Dari informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kedua korban yang kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk penyidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan, pada tanggal 29 November 2024 kedua korban diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, dengan bantuan MS yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun, pekerjaan yang mereka dapatkan ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tegas Kompol Alie.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim berhasil menemukan pelaku MS di kediamannya dan langsung dibawa ke Polsek Nongsa untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A17 warna hitam.
Adapun modusnya yakni MS menggunakan medsos akun FB pribadi dengan nama “Tige Saudara” dan status WhatsApp untuk mengiklankan pekerjaan di Singapura dengan janji gaji besar.
“MS menawarkan pekerjaan kepada korban dan membebankan biaya awal berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta tergantung jenis pekerjaan yang dijanjikan,” sambungnya.
Kompol Alie menambahkan, pelaku MS sudah melakukan beberapa kali kegiatan ini, termasuk memberangkatkan sekitar 15 orang ke Singapura pada bulan November 2024 lalu.
Selain itu, MS juga menyediakan tempat penampungan sementara di rumahnya sebelum korban diberangkatkan ke Singapura.
“Pelaku MS sebelumnya pernah bekerja di Singapura, namun saat ini telah berhenti dan beralih menjadi perekrut calon PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen. Keuntungan yang diperoleh MS dari setiap korban berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per orang,” ungkapnya.
Kompol Alie mengimbau masyarakat Kota Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa, untuk tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.
Hal tersebut sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pribadi korban, karena tidak ada jaminan perlindungan bagi PMI non-prosedural.
MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 tahun 2017 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 Miliar.
Untuk masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa, guna mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Polsek Nongsa, Polresta Barelang terus berkomitmen untuk memberantas praktik illegal recruitment PMI, dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.(Yuyun)