Tahanan kasus narkoba berinisial T (42) ditemukan bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi Sel Polres Bintan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, S.H., M.H saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (7/11/2023).
Dikatakan Syofian, korban T diamankan tim gabungan Satresnarkoba, KKP dan BC pada Jum’at (3/11/2023) sekira pukul 10.20 WIB di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang merupakan jaringan Malaysia.
“Saat diamankan pelaku membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg yang diperoleh dari seseorang yang masih DPO dan akan dibawa ke Kendari (Sulawesi Tengah) dengan menggunakan kapal KM. Umsini. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Syofian.
Pada Minggu (5/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB, lanjut Syofian, saat petugas hendak memberikan makan sore kepada korban, korban ditemukan bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan handuk kecil di kamar mandi sel Polres Bintan.
Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang. Setelah dilakukan visum Etrepertum disimpulkan bahwa penyebab kematian pada korban dikarenakan trauma dan adanya luka lecet tekan pada bagian leher.
“Dari hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan diduga korban trauma,” jelas Syofian.
“Jenazah korban saat ini sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk diberangkatkan ke kampung halaman di Kendari (Sulteng) dengan didampingi oleh pihak keluarga,” pungkasnya.(Yun)