
KUTIPAN – Bayangin kalau biasanya lo harus lewat jalan memutar dulu buat sampai ke tujuan, sekarang lo dikasih jalan tol langsung. Kurang lebih itu yang baru aja terjadi di Batam. Lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025, Presiden Prabowo ngasih wewenang langsung ke Kepala BP Batam untuk bisa ngajuin permohonan pelepasan kawasan hutan.
Gak usah lagi muter lewat birokrasi panjang yang biasanya melibatkan menteri, gubernur, atau bahkan pihak swasta yang kudu ngajukan sendiri. Sekarang, cukup lewat satu pintu: Kepala BP Batam.
Buat yang belum tahu, pelepasan kawasan hutan itu penting banget kalau kita ngomongin soal investasi, kawasan industri, dan pengembangan wilayah. Nah, Batam ini kan wilayah strategis yang masuk ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Jadi ketika Kepala BP Batam dikasih akses langsung buat urus pelepasan kawasan hutan, itu artinya percepatan investasi dan pembangunan bisa lebih ngebut lagi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, kelihatan antusias banget dengan perubahan ini. “Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Kalau dulu, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, yang bisa ngajuin pelepasan kawasan hutan itu banyak: menteri, pejabat tinggi, gubernur, bahkan masyarakat atau kelompok usaha. Tapi, prosesnya ribet dan butuh waktu panjang karena semuanya harus lewat jalur masing-masing.
Nah, di aturan yang baru ini, kelompok masyarakat atau pihak swasta udah gak bisa lagi langsung ajukan ke Menteri LHK. Harus lewat Kepala BP Batam dulu. Jadi semacam ada filter sekaligus percepatan juga. Iya sih, terkesan makin tersentralisasi, tapi ini juga bisa dibaca sebagai cara buat nyederhanain jalur birokrasi.
Amsakar juga menambahkan, “Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.”
Nah ini poin pentingnya. Dalam dunia yang makin kompetitif, kecepatan itu segalanya. Investor bisa pindah ke negara tetangga hanya gara-gara kita telat ngurus izin. Jadi kalau pemerintah pusat sekarang kasih ‘shortcut’ ke BP Batam, harapannya sih bukan cuma investor doang yang senang, tapi masyarakat juga bisa dapet efek domino-nya—mulai dari lapangan kerja baru sampai perputaran ekonomi lokal yang makin kenceng.
Tapi ya, kayak biasa, setiap ada kemudahan harusnya juga ada kontrol. Wewenang besar tanpa pengawasan yang ketat bisa jadi bumerang. Jangan sampe pelepasan kawasan hutan ini malah bikin rusak lingkungan secara masif. Karena kalau hutan ilang, ya bencana alam tinggal tunggu waktu.
Jadi, mari sama-sama ngawal. Kita apresiasi langkah cepat pemerintah pusat, tapi kita juga kudu pastikan semuanya tetap dalam koridor yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat banyak.
Laporan: Yuyun Editor: Fikri Laporan ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan.