KUTIPAN – Polres Temanggung, Polda Jateng, berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian handphone yang terjadi pada acara Temanggung Bersholawat bersama Habib Syech di alun-alun Kabupaten Temanggung pada Kamis (11/7) malam.
Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, kepada awak media menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan handphone saat mengikuti kegiatan sholawatan di alun-alun. Mendapati laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan mapping dan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan, para pelaku dapat diamankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ary Sudrajat, Senin (16/7) di Mapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Temanggung mengungkapkan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (40), I (40), DRH (36) yang ketiganya merupakan warga Cirebon, serta W (52) warga Tegal. Dari keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan 25 handphone berbagai merk yang merupakan hasil kejahatan.
“Para pelaku merupakan pencuri kelompok Cirebon dan tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil kita amankan,” ungkapnya.
AKBP Ary Sudrajat menjelaskan bahwa dari empat pelaku, tiga di antaranya adalah perempuan dan satu laki-laki. Salah satu pelaku perempuan adalah residivis yang baru keluar dari LP tiga bulan lalu. Proses penangkapan pelaku berlangsung di dua tempat, yaitu dua orang diamankan di Pandean Temanggung dan dua orang lainnya di wilayah Kabupaten Tegal.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sengaja datang ke Temanggung dengan maksud melakukan aksi pencurian dengan melihat daftar kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak masyarakat. Mereka menggunakan rental mobil Avanza, berangkat dari Cirebon bertiga kemudian menjemput salah satu pelaku di Tegal dan bersama-sama ke Temanggung,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa dari 25 handphone yang diamankan, 23 di antaranya sudah diidentifikasi oleh pemiliknya yang melaporkan kehilangan saat menghadiri kegiatan sholawatan di Alun-alun Temanggung. Polres Temanggung mengimbau masyarakat yang kehilangan handphone untuk mengecek di Polres Temanggung.
“Silahkan datang ke Satreskrim Polres Temanggung karena masih ada dua handphone yang belum teridentifikasi pemiliknya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Temanggung menghimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian terdekat karena kecepatan pelaporan sangat berperan dalam penanganan kasus.
“Kecepatan masyarakat dalam membuat laporan memungkinkan petugas dengan cepat dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keempat pelaku mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.