
KUTIPAN – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungpinang melaksanakan asistensi pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Kegiatan yang dipimpin Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, Augus Raja Unggul, berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Selasa (9/9/2025). Hadir dalam acara itu perwakilan dari perangkat daerah yang menjadi Unit Pelayanan Publik (UPP). Augus menegaskan SKM dan FKP bukan sekadar kewajiban administratif.
“Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 39 mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam hal ini, perangkat daerah yang menjadi UPP agar dapat lebih mencermati survei yang diberikan ke masyarakat sehingga nantinya bisa dijadikan pedoman dalam peningkatan pelayanan yang diberikan,” kata Augus.
Ia menyebut SKM dan FKP menjadi sarana untuk melihat kelemahan, hambatan, sekaligus peluang memperbaiki pelayanan.
“Dengan begitu, setiap unit pelayanan publik diharapkan dapat melakukan perbaikan berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Statistisi Ahli Muda BPS Kota Tanjungpinang, Lita Rosyada, menyoroti Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
“Penyelenggara kegiatan statistik sektoral berkewajiban salah satunya memberitahukan rencana penyelenggaraan kegiatan statistik kepada BPS untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik sektoral dan menyusun database meta data statistik sektoral,” jelas Lita.
BPS juga memperkenalkan layanan romantik.web.bps.go.id sebagai kanal pengajuan rekomendasi survei kepuasan masyarakat bagi instansi pemerintah.
Dengan kegiatan ini, Pemko Tanjungpinang menegaskan komitmennya meningkatkan indeks kepuasan masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan.