
KUTIPAN – Publik lagi-lagi dibikin geleng-geleng. Kali ini bukan karena drama artis atau kisah cinta ala sinetron, tapi soal narkoba. Bukan sembarang pelaku, tapi oknum dari perusahaan yang seharusnya jadi teladan. Seorang supervisor dari PT Haleyora Power, anak usaha dari perusahaan pelat merah PLN, kedapatan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Gile, sob!
Cerita ini terbongkar setelah jajaran Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menangkap tiga orang pelaku dalam kasus ini. Tersangka utamanya, Agus Piono Arif Syahputra alias Boim (41), yang ternyata punya jabatan cukup strategis sebagai Supervisor K3. Tapi alih-alih mengurusi keselamatan kerja, yang bersangkutan malah sibuk “menyulut” bisnis haram.
Menurut Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, penggerebekan dilakukan pada Sabtu siang, 17 Mei 2025, di rumah Boim yang terletak di Jalan Punai, Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik.
Waktu polisi geledah rumahnya, bukan cuma sabu yang ditemukan. Dari dalam lemari meja TV, tepatnya di kotak jam tangan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan digital, pipet, alat isap bong, dan perlengkapan lainnya. Komplet, kayak starter pack pecandu narkoba.
Tapi sebelum sampai ke Boim, polisi sebenarnya lebih dulu menangkap Mergi Diki Alandra di Desa Sungai Sagu, Jumat malam, 16 Mei. Dari dalam potongan pipa besi, ditemukan 13 bungkus sabu seberat hampir 4 gram. Mergi kemudian mengaku, barang itu didapat dari seseorang bernama Hendra Kurniawan alias Iwan Kodok.
Nah, Iwan Kodok ditangkap keesokan harinya. Saat diinterogasi, dia bilang dirinya cuma perantara. Dan di sinilah nama Boim mencuat sebagai dalang utama. Dari pengakuan ini, tim bergerak cepat dan mengamankan sang supervisor.
Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya menyebut, “Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.”
Tiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lirik. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya nggak main-main, bisa seumur hidup, bahkan hukuman mati. Semua tergantung berat sabu dan peran masing-masing dalam jaringan.
Kasus ini jadi peringatan keras. Ternyata jaringan narkoba bisa merambat sampai ke lingkup perusahaan negara. Ini bukan lagi soal individu, tapi menyangkut citra institusi. Kepercayaan publik bisa luntur kalau orang-orang seperti ini dibiarkan berkeliaran.
Pihak Polres Indragiri Hulu sendiri belum berhenti. Pengembangan kasus masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terseret.
Editor: Fikri Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.