
KUTIPAN – Kuasa hukum salah satu korban dalam kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama eks pegawai BNI Dabo Singkep, SR, angkat bicara menanggapi adanya laporan balik dari pihak terlapor. Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana investasi.
“Saya baru baca sekali ya. Tapi mungkin bisa bantu koreksi kalau saya salah,” kata kuasa hukum korban, MHD Fadhli, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).
Menurut Fadhli, laporan balik oleh SR yang menyebutkan bahwa kliennya terlibat dalam TPPU atas dana investasi perlu dikaji ulang secara konstruksi hukum.
“Kalau bicara soal dana investasi, kita harus membangun konstruksinya dari fondasi. Artinya, dana itu seharusnya benar-benar masuk ke rekening resmi BNI Life Insurance,” ujar Fadhli.
Namun, menurutnya, sampai saat ini belum ada bukti kuat bahwa dana tersebut memang masuk ke rekening resmi perusahaan asuransi.
“Kita belum tahu apakah dana itu masuk atau tidak. Kita tunggu saja proses hukum. Kalau memang masuk, ya alhamdulillah. Tapi informasi yang kami dapat, termasuk dari para korban yang muncul di media, mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan,” kata dia.
Fadhli juga menyebut bahwa asumsi pihaknya adalah uang yang telah dikirimkan korban kemungkinan besar tidak pernah benar-benar masuk ke sistem resmi investasi BNI Life.
“Kalau memang SR merasa uang itu masuk ke BNI Life Insurance, silakan dia buktikan saja di proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, SR dilaporkan oleh sejumlah korban karena diduga menawarkan program investasi bodong dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen per transaksi. Belakangan, SR juga melaporkan balik ke kepolisian dengan tuduhan pencucian uang.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BNI Life Insurance mengenai apakah program investasi tersebut merupakan bagian dari produk resmi perusahaan atau tidak.
Laporan: Yuanda