KUTIPAN – Seorang sopir taksi online berinisial IA telah ditangkap oleh polisi karena diduga melecehkan seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial CD, yang merupakan penumpangnya. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (18/7/2024).
“Kemarin Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA,” ucap Kombes Pol. Ade Ary.
Insiden pelecehan ini terjadi pada Selasa (9/7/2024) saat CD meminta bantuan sopir untuk berjalan dari mobil ke rumahnya di wilayah Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, yang tidak bisa berjalan sendiri karena disabilitas, meminta pelaku meminjamkan lengan kanannya untuk membantunya berjalan. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melecehkan korban.
“Jadi telapak kiri saya menggenggam lengan kanan si sopir. Sopir ini lalu ambil kesempatan memegang telapak kiri saya dari atas pakai tangan kirinya. Jadi seperti orang pacaran,” ungkap korban, Jumat (12/7/2024).
Pelecehan terjadi ketika korban hendak turun dari mobil. Pelaku disebut memegang tangan korban sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, dan memeluk korban.
“Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau 12 tahun,” jelas Kombes Pol. Ade Ary.
Kasus ini menyoroti perlunya perlindungan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelecehan seksual, khususnya terhadap penyandang disabilitas yang rentan menjadi korban tindakan tidak senonoh.