KUTIPAN – Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap sindikat promosi judi daring yang menggunakan platform Instagram sebagai media promosi. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kota Batam, polisi mengamankan empat tersangka dengan inisial SS, DA, FZ, dan NA.
“Para pelaku memanfaatkan fitur Instagram seperti Stories dan bio untuk menyebarkan tautan ke situs-situs perjudian daring,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Kamis (24/10/2024).
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 21 Oktober 2024 dengan nomor LP/A/23/X/2024, LP/A/22/X/2024, LP/A/20/X/2024, dan LP/A/21/X/2024. Berdasarkan laporan tersebut, Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan intensif dan menemukan sejumlah akun Instagram yang aktif mempromosikan situs judi daring.
“Tim kami menemukan beberapa akun, seperti @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI, yang secara terbuka memuat tautan perjudian di Stories dan bio Instagram,” jelas Putu Yudha.
Penangkapan di Batu Aji, Batam
Menurut kronologi, pada Minggu malam (20/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, tim siber bergerak cepat setelah berhasil memprofil akun-akun tersebut dan melacak keberadaan pelaku di kawasan Batu Aji, Batam. Para tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat pelaku ini diketahui menerima bayaran bervariasi mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp7,5 juta selama periode September hingga Oktober 2024,” ungkap Dirreskrimsus.
Modus dan Barang Bukti yang Diamankan
Modus operandi para tersangka adalah menggunakan akun Instagram sebagai media promosi situs perjudian. Mereka secara rutin mengunggah konten untuk mengarahkan pengguna ke situs-situs tersebut dan menerima bayaran berdasarkan efektivitas promosi.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 6 unit ponsel dari berbagai merek
- 1 unit flashdisk
- 1 kartu ATM dan buku rekening
- 4 akun Instagram
- 1 akun aplikasi DANA
- 1 akun Gmail
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang turut hadir dalam konferensi pers.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap konten digital yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian. “Kami akan terus memantau aktivitas siber dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi,” tutupnya.