
KUTIPAN – Satreskrim Polrestabes Palembang kembali membuktikan ketegasannya dalam menindak kejahatan tersembunyi. Kali ini, sasarannya bukan pelaku kejahatan jalanan atau bandit bersenjata, melainkan seorang pedagang sayur yang menyimpan senjata api rakitan di rumahnya.
Tersangka yang diketahui bernama Sudarmawan (31) tak berkutik saat digerebek polisi di rumahnya di Jalan Terusan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada 24 Maret 2025. Dari dapur rumah itu, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu cokelat, beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan dalam kardus di bawah tumpukan pakaian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Awalnya kami mendapat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas salah satu pedagang. Setelah dilakukan penyelidikan, kami temukan senjata itu disembunyikan di dapur, tepat di depan kamar mandi,” ungkap Harryo saat konferensi pers di Lobby Patriatama Polrestabes.
Saat diinterogasi, S mengakui senjata itu miliknya dan didapat dari seorang temannya berinisial AL dengan cara digadaikan seharga Rp1,2 juta. Ia beralasan menyimpan senjata api tersebut untuk menjaga diri dari tindak kejahatan.
Namun, polisi menegaskan bahwa alasan apa pun tak bisa membenarkan kepemilikan senjata tanpa izin resmi.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolrestabes untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, Sudarmawan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Aparat pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan senjata api rakitan, dan segera melapor jika menemukan hal serupa di lingkungannya.