Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam upaya pencegahan perdagangan orang.
Silmy Karim mengatakan, masalah perdagangan orang yang belakangan marak ditemukan menjadi pembahasan khusus Indonesia – Kamboja pada kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8-11 Agustus 2023 di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.
“Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,” ungkap Silmy Karim melalui keterangannya diterima kutipandotco, Sabtu (12/08/2023).
Lebih lanjut Silmy mengungkapkan, berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan, namun sejak Juni 2019 izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.
“Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,” kata Silmy.
Baca Juga : Pustaka Terapung Kanwil Kemenkumham Kepri Dari Pulau ke Pulau
Pasca operasi tersebut, sambung Silmy WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
“Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja,” kata Silmy.
Dalam keterangannya, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja. Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun.
Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang
hingga 3 tahun.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.
“Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,” ungkap Silmy(*/Fik)
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasi Pencegahan TPPO