Kuasa Hukum pemilik tambak udang Mui Hong, Tony Siahaan, S.H dan Radius, S.H., MH sebut saksi-saksi fakta yang dihadirkan pihak tergugat PT Bapur Jaya Mandiri saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, pada Kamis (16/11/2023) tidak berkompeten.
Pasalnya, saksi-saksi yang dibawa pihak tergugat PT Bapur Jaya Mandiri adalah saksi-saksi yang tidak bisa membuktikan bahwasanya keberadaan mereka saat perkara tersebut digugat oleh kliennya Mui Hong.
Diketahui, pihak tergugat PT Bapur Jaya Mandiri menghadirkan 3 orang saksi fakta yaitu Ibrahim sebagai masyarakat sekitar yang melakukan pengukuran lahan di tahun 1991, Andi Syahputra sebagai staf BP Batam dibagian pengalokasian lahan dan Hendrik sebagai kontraktor pengurusan cut and fill.
“Hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat PT Bapur Jaya Mandiri. Dari awal kami melihat saksi-saksi yang dihadirkan mereka adalah saksi-saksi yang tidak bisa membuktikan bahwasanya keberadaan mereka dimana pada saat perkara ini bermula,” ujar Tony Siahaan.
Seperti halnya saksi dari BP Batam, dinilai tidak berkompeten dalam bidangnya. Ia hanyalah staf di bidang pengalokasian lahan, minimal yang hadir kan Direkturnya.
“Selain itu, menurut keterangan saksi, pada tahun 1991 saksi melakukan pengukuran sementara pengalokasian HPL yang dimohonkan Otorita Batam kepada Kementerian Agraria dan BPN tahun 1994 terbit SK Menteri. Lantas, kapada siapa pembebasan itu,” ungkap Tony.
Dalam perkara ini, BP Batam harus berhati-hati dalam hal pengalokasian lahan. Karena jika salah mengalokasikan lahan, bakal menjadi permasalahan besar di Kota Batam.
“Kami juga mengharapkan, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang harus bisa membuktikan serta memutus dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
Dijelaskan Tony, dulu klien kami sudah berulang kali memohon pengalokasian lahan namun tetap ditolak dengan alasan tidak sesuai peruntukan. Namun kenapa mereka bisa mendapatkan alokasi itu.
Di Februari 2023 PT Bapur Jaya Mandiri mendapatkan pengalokasian lahan, namun di bulan Mei 2023 setelah dapat alokasi, justru berpindah pemilik saham dari pada perusahaan tersebut.
“Pengalokasian pertama Direkturnya salah satu caleg berinisial A dari Partai Demokrat, tapi setelah dapat pengalokasian, lahan ini berpindah ke orang lain baik Direksi maupun pemilik sahamnya,” jelas Tony.
Selain itu, salah satu saksi tergugat intervensi bernama Hendrik mendapatkan surat SPK dari seseorang bernama Suryati. Sementara pemilik dari PT Bapur adalah Hasan Lim, kita belum tau apa peran Suryati dalam perkara ini.
“Kami harapkan ini supaya atensi bagi penegak hukum bahwa ada permainan disana. Kami harapkan juga PTUN Tanjungpinang ini menjadi garda terdepan untuk memutus seadil-adilnya. Klien kami menyanggupi apa persyaratan yang diminta BP Batam bagaimana proses alokasi lahan,” tegas Tony.
Kemudian, lanjutnya, kami harapkan juga BP Batam harus hati-hati dalam pengalokasian lahan, ini menjadi masalah besar di Batam dan kami mengharapkan pengadilan disini harus membuktikan benar-benar dan memutus seadil-adilnya tentang perkara ini.
Radius menambahkan, terkait indikasi jual beli lahan sudah pasti terjadi. Karena hal itu tidak dibenarkan oleh BP Batam sesuai Perkap Nomor 26.
“Disini kita lihat, pengalokasian lahan kepada PT Bapur Jaya Mandiri cukup janggal. Direktur serta pemegang saham berpindah semua secepat kilat. Ini harus diperhatikan BP Batam dan kita memberikan apresiasi kepada PTUN Tanjungpinang untuk memutus seadil-adilnya. Untuk agenda berikutnya kita menghadirkan saksi ahli untuk memperjelas kembali terkait gugatan kami,” tutup Radius. (Yun)