Sidang sengketa lahan antara PT. Budi Karya Mashalim dengan PT. Panca Usaha Jaya kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri, Rabu (28/09/2022).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PTUN, Yusri Arbi, S.H, M.H dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dimana PT. Budi Karya Mashalim sebagai pihak penggugat dan PT. Panca Usaha Jaya serta BP Batam sebagai pihak tergugat.
PT. Budi Karya Mashalim didampingi tiga penasehat hukum, Ali Amran, S.H, M.H, Selvi Rusdiana, S.H, M.H dan Masrina Dewi, S.H, M.H serta dua saksi fakta yakni Situs Haris sebagai Chief Security dan Martinus sebagai teknisi dan operasional PT. Budi Karya Mashalim.
Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta yang pertama dihadirkan yakni Situs Haris selaku Chief Security. Ia mengatakan bahwa dari tahun 2015 sudah bekerja sebagai chief security hingga saat ini.
“Dalam perkara ini yang disengketakan adalah lahan di depan pasar baru Angkasa Jodoh, untuk luas lahan saya tidak tau dan yang memberi saya tugas disana pak Mashalim” jelasnya.
Selanjutnya, tugas saya menjaga aset di lokasi seperti gudang, kantor, alat-alat berat seperti beko, molen dan lainnya.
“Selama bertugas saya tidak pernah melihat BP Batam datang melihat kondisi lahan dan juga saya tidak pernah melihat orang masuk tanpa izin,” ucapnya.
Lanjut Situs Haris, alasan pekerjaan terhenti karena covid dan ada surat pembatalan dari BP Batam. Dulunya lokasi ini masih air dan pihak PT. Budi Karya Mashalim lah yang menimbun dan diratain pakai tanah.
Kemudian, saksi kedua Martinus menyatakan, bahwa dirinya sudah dari tahun 2010 hingga saat ini bekerja di PT. Budi Karya Mashalim sebagai teknisi dan operasional.
“Saya bekerja sebagai Teknisi di lokasi lahan PT Budi Karya Mashalim sejak tahun 2010 hingga saat ini. Di tahun 2010 di lahan ini sudah mulai proses pekerjaan pembangunan Apartemen dan Hotel. Lokasi kita bersihkan dan kita ratakan,” ujar Martinus.
Setelah proses pembersihan lahan, kata Martinus, di lokasi tersebut dilakukan penanaman tiang dengan panjang 12 meter untuk mengantisipasi terjadinya longsor.
“Pada tahun 2019 pekerjaan itu terhenti setelah adanya wabah Covid-19 dan terbitnya surat dari BP Batam terkait alokasi lahan PT Budi Karya Mashalim sehingga stop seluruh pekerjaan. Padahal kami masih ingin melanjutkan,” terangnya.
Menurut Saksi, PT Budi Karya Mashalim serius dalam melakukan pembangunan sebuah Apartemen dan Hotel di kawasan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya pekerjaan di lokasi lahan tersebut.
“Lokasi lahan PT Budi Karya Mashalim ini untuk pembangunan Apartemen dan Hotel dengan tinggi 21 lantai,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Penasehat Hukum PT. Budi Karya Mashalim, Ali Amran mengatakan, dalam sidang pemeriksaan saksi fakta tadi, sudah jelas dari saksi pertama menjelaskan bahwa tidak ada dari pihak BP Batam datang untuk mengantar surat ataupun meninjau lokasi sebelum ada surat pemberitahuan pembatalan alokasi lahan tersebut.
Sementara, lanjut Ali Amran, pihak BP Batam dalam bukti surat mereka menyatakan bahwa sudah pernah datang untuk meninjau lokasi tersebut.
Seharusnya sebelum memberikan alokasi lahan kepada investor, BP Batam harus memastikan terlebih dahulu apakah lahan tersebut kosong atau masih ada penghuninya.
“Ini harus dipastikan dulu, maka nya kita selalu bilang bahwa BP Batam broker. Setiap mengajukan lahan tentunya harus diukur dulu kelapangan, berapa luasnya, bagaimana kondisi lahan tersebut, ini tiba-tiba langsung keluar pengalokasian ke PT. Panca Usaha Jaya. Ini yang kita sayangkan dari BP Batam,” ucap Ali Amran.
Ini juga dibuktikan oleh BP Batam dimana surat peninjauan alokasi lahan ini tidak pernah terjadi, karena petugas security kita 24 jam bekerja, jadi apapun informasi harus ada izin baru bisa masuk.
Dijelaskan Ali Amran, sekira bulan Juni 2021 keluar surat pembatalan alokasi lahan, kemudian PT. Budi Karya Mashalim mengajukan permohonan perpanjangan wto sebanyak dua kali, namun diabaikan dan BP Batam mengeluarkan surat keputusan memberikan alokasi lahan tersebut ke PT. Panca Usaha Jaya.
“Dalam kondisi pandemi ditambah ekonomi Batam belum stabil, ada investor penanaman modal dan sudah hampir Rp. 100 miliar lebih dikeluarkan, kalaupun keterlambatan kita sanggup membayar denda, kan sanksinya 2 persen selama 24 bulan estimasinya,” jelas Ali Amran.
Selain itu, dari saksi kedua juga sudah mengatakan apa kendalanya. Pertama karena pandemi dan ada surat pengalokasian lahan, kalau untuk modal PT. Budi Karya Mashalim siap, tidak ada kendala sama sekali.
Ali Amran menambahkan, luas lahan kita ada sekitar 2,4 hektar rencana akan dibangun apartemen dan hotel dengan nilai investasi sebesar Rp. 1,1 triliun. PT. Budi Karya Mashalim berharap lokasi itu dibangun terus maka nya kami upayakan surat pembatalan alokasi dari BP Batam ke PT. Panca Usaha Jaya.
Kita sebagai kuasa hukum tidak boleh menjanjikan sesuatu. Kita hanya menjalankan sesuai profesi dan harapan kita menang.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat. Alhamdulillah, permintaan kami di kabulkan oleh Majelis Hakim dan dalam waktu dekat ini, PTUN Tanjung Pinang akan menggelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi sengketa lahan,” tutupnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Selvi Rusdiana menambahkan, Juni 2021 BP Batam mengatakan sudah mengevaluasi lahan, tetapi dari keterangan security tidak ada orang yang bisa masuk ke lokasi tanpa izin.
“Logikanya saja, lokasi di tutup full seng, mungkin BP Batam hanya mengira-ngira melihat lokasi terlihat tidak ada bangunan, padahal pembangunan apartemen berawal dari pondasi nilainya dari RAB yang kita ajukan itu sudah 25 persen anggarannya, jadi apakah ini tidak dianggap pembangunan oleh BP Batam. Ini yang kita pertanyakan,” ucap Selvi.
Seharusnya, lanjut Selvi, ini menjadi pertimbangan BP Batam sebelum memberikan alokasi ke PT lain. Disini ada kepentingan dari investor yang masih ingin beritikad baik lanjut, tetapi karena memang alasan tidak tau langsung diberikan surat pemberhentian alokasi lahan padahal secara finansial mampu.
“Logika saja, kalau orang mau mengevaluasi lahan setidaknya ada saksi mata dari pihak punya lahan yang hadir, ini kita tidak diundang, tidak diberitahu bahkan rt rw setempat juga tidak ada,” ungkapnya.
“Dugaan kami ada keberpihakan dari BP Batam ke PT. Panca Usaha Jaya dalam hal ini dengan tidak memperhatikan berapa kerugian kami, padahal kami juga mampu untuk melanjutkan pembangunan, seakan-akan diabaikan oleh BP Batam,” tegas Selvi.
“Disini BP Batam kurang mengayomi, tapi nanti kita lihat saja keterangan dari saksi ahli mungkin bisa memaparkan lebih detail dari pada kami. Mudah-mudahan apa yang diberikan saksi ahli nanti bisa menjadi pertimbangan juga bagi Majelis Hakim mengambil keputusan,” tutup Selvi.(Yyn)