KUTIPAN – Sidang perdana kasus penyelewengan barang bukti narkoba yang melibatkan sebelas mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditunda Kamis (30/1/2025) depan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Humas PN Batam, Welly Irdianto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/1/2025).
“Kapan ditunda selanjutnya belum ditentukan. Kalau sudah ditentukan nanti kita kabari pastinya,” ucap Welly.
Dikatakan Welly, awalnya kita dapat informasi dari Kejaksaan Negeri Batam bahwa sidang hari ini ditunda, karena pihak Kejari Batam belum koordinasi dengan Polda Kepri masalah pengamanan sidang.
“Ada pemberitahuan dari Kasipidum Kejari Batam bahwa belum bisa menyelenggarakan sidang hari ini, karena mereka belum selesai koordinasi dengan Polda Kepri masalah pengamanan sidang. Jadi, PN Batam menjadwalkan lagi sidang berikutnya,” jelas Welly.
“Untuk jadwal sidang belum tau pastinya, masih komunikasi dengan Ketua Majelis,” sambung Welly.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra menyampaikan, kami baru dapat penetapan baru sidang ditunda Kamis (30/1/2025) depan.
“Sidang hari ini ditunda, alasannya ada penetapan baru jadwal sidang dari PN Batam,” tutupnya.
Sebelumnya, 11 orang anggota Polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang diamankan karena diduga menjual barang bukti berupa 1 kilogram sabu saat masih bertugas di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya dijerat dengan tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.(Yuyun)