
KUTIPAN – Sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 atau Sidang lanjutan Perkara Nomor : 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/5/2025), semakin panas dan diwarnai oleh perdebatan hingga dugaan tindakan arogan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh wakil Bupati Tasikmalaya sekaligus calon Bupati nomor urut 2 yang terpilih dalam pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya sebagai pihak terkait terhadap salah satu kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 atas nama Iim Ali Ismail.
Saat dikonfirmasi oleh tim kutipan.co melalui telepon whatsapp miliknya yang telah didokumentasikan, Iim Ali Ismail, selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01, membenarkan jika dirinya telah diperlakukan tidak baik oleh calon Bupati nomor urut 2 atas nama Cecep Nurul Yakin saat dirinya bertemu dilantai 1 Mahkamah Konstitusi, menurut Iim, didepan ajudannya, Cecep Nurul Yakin melontarkan kalimat goblok kepada dirinya.
“Jadi kronologis nya itu waktu hari Selasa, (20/5/2025), saya ditugaskan sebagai kuasa hukum untuk menghadiri sidang kedua di MK untuk mendengarkan pembacaan pembelaan dari termohon dan terkait. Kebetulan saya itu aktif ya aktif diruang sidang, dalam artian aktif itu saya duduk di bangku A1 gitu kan berarti saya kuasa hukum utama gitu ya. Terus yang kedua, saya ikut menanggapi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saya menanggapi pihak Bawaslu yang tidak meregister atas pengaduan masyarakat yang melaporkan atas adanya tiket gratis di Primajasa, saya menanggapi itu, sedangkan sama Bawaslu tidak diregister, kalau tidak diregister berarti ditolak kan, sehingga saya izin kepada yang mulia hakim, benang merahnya itu sudah jelas, Primajasa itu pemiliknya haji Aming alias Amir Mahfud selaku Ketua Gerindra Jawa Barat yang domisili nya di Tasikmalaya. Yang saya amanti, saya dengar dan lihat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya itu lebih kepada menunggu bola, tidak menjemput bola, dan itu saya berbicara didepan majelis hakim sehingga itu dicatat oleh majelis hakim”, ungkapnya, Kamis, (22/5/2025).
“Setelah itu saya foto-foto, setelah beres saya keluar, dilantai satu pas saya turun dari lift, saya ketemu sama ajudannya Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin atas nama Budi, karena saya merasa kenal kita salaman. Setelah itu saya kembali ke meja saya untuk memilah memilih berkas, tidak lama kemudian tiba-tiba pundak saya ada yang mukul dari belakang, saya lihat ternyata wakil Bupati Tasikmalaya yaitu Cecep Nurul Yakin, awalnya saya menganggap pukulan itu adalah pukulan seorang pemimpin terhadap masyarakat nya, saya langsung ajak salaman dia, terus dia itu nanya tentang saya ke ajudannya itu dengan kalimat, ‘ini kumpulan Sukapura ya, setelah dijawab iya sama ajudannya itu, dia bilang Goblok sambil pergi dan muka sinis tanpa menoleh lagi saya”, ungkap Iim.
Sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen atas nama Paslon Nomor Urut 01, pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam atas perbuatan yang dinilai mencederai kehormatan profesi dan integritas lembaga peradilan. Untuk itu, pihaknya berencana akan melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian Mabes Polri pada hari Senin mendatang sesuai sidang pembacaan putusan di MK, guna menindaklanjuti dari insiden tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan nya tersebut di ambil agar setiap bentuk penghinaan dan perilaku tidak profesional yang terjadi di ruang publik, terutama di lingkungan lembaga peradilan, dapat diproses dengan seadil-adilnya
“Kebetulan kan lokusnya di Jakarta ya, kemungkinan kan kita sidang ketiga mendengarkan putusan hari Senin nanti, mungkin beres sidang di MK nanti kita langsung ke Mabes untuk melaporkan. Sekarang juga kita lagi pada Briefing di kemuning untuk langkah selanjutnya”, imbuhnya.
Di sela-sela pengungkapan dugaan tersebut, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya membantah sejumlah tuduhan yang diajukan oleh dua pasangan calon sengketa. Kuasa hukum KPU, Khairil Amin menegaskan bahwa gugatan dari pasangan calon Nomor Urut 01 (Iwan Saputra-Dede Muksit) dan Nomor Urut 03 (Ai Diantani Ade Sugianto–Iip Miftahul Paoz) tidak memenuhi ambang batas legal standing. Menurutnya, selisih suara antara pemohon dan calon pemenang mencapai 35,26 persen atau sekitar 312.593 suara, jauh melebihi batas 0,5 persen (sekitar 4.433 suara) sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu.
Selain persoalan perilaku dalam persidangan, gugatan yang diajukan juga mengangkat isu maladministrasi KPU. Beberapa pihak mengkritisi bahwa dalam pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya hanya membuka pendaftaran ulang bagi satu pasangan calon – tepatnya Paslon Nomor 3 – meskipun putusan MK sebelumnya telah membatalkan status hukum seluruh pasangan calon. Kuasa hukum pemohon, Dani Safari Efendi, menuntut agar KPU melakukan pendaftaran ulang secara menyeluruh dengan melampirkan dokumen persyaratan lengkap, termasuk B1-KWK, sehingga proses administrasi dapat berlangsung secara adil dan transparan.
Seperti yang dilansir dari laman resmi mkri.id, kuasa hukum KPU menegaskan, berdasarkan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, dapat dipahami bahwa pendaftaran pasangan calon hanya diperuntukkan bagi calon pengganti Ade Sugianto. Sementara terhadap pasangan calon lainnya tidak diperlukan untuk melakukan pendaftaran kembali, karena syarat calon dan syarat pencalonan untuk pasangan selain pasangan pengganti Ade Sugianto telah dilakukan verifikasi syarat calon dan persyaratan pencalonan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Khairil Amin selaku kuasa hukum dari KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 pada Selasa (20/5/2025). Sidang terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor Urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz (Pemohon) ini dilaksanakan oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Lebih jelas Khairil mengatakan, karena kedua pasangan calon lainnya, pasangan calon Iwan Saputra-Dede Muksit Aly serta pasangan calon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubin tidak diperintahkan melalui Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk kembali mendaftar. Sehingga menurut Termohon, kedua pasangan calon tersebut hanya mengikuti proses berikutnya yaitu penetapan pasangan calon bersama-sama dengan pasangan calon Ai Diantani Ade Sugianto-lip Miptahul Paoz.
“Oleh karena itu, tidak serta merta dalil yang menarik konklusi hanya Pemohon yang sah karena Pemohon yang mendaftarkan diri, sementara calon lain tidak sah karena tidak mendaftar adalah keliru dan salah. Pemohon mendaftar ke KPU karena memang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi dan memang sudah seharusnya seperti itu. Logika ini dapat diambil contoh apabila salah satu calon meninggal dunia, maka pendaftaran tersebut hanya berlaku untuk calon pengganti tidak untuk seluruh calon, apalagi dalam case ini ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” terang Khairil.
Pada Sidang Pendahuluan, Kamis (15/5/2025) lalu Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 19 April 2025. Pemohon mengatakan pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta tidak berpedoman pada Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Disebutkan KPU Kabupaten Tasikmalaya (Termohon) dalam melaksanakan PSU hanya berlandaskan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan tidak mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Termohon tidak membuka pendaftaran kembali untuk seluruh pasangan calon, tetapi hanya membuka pendaftaran bagi Pasangan Calon Nomor 3 saja. Sementara status hukum semua pasangan calon sudah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan demikian, perbuatan Termohon tersebut perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kesalahan administrasi berupa tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika dalam proses administrasi.
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, sepanjang perolehan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; dan menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 23 Maret 2025, sepanjang menyangkut Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Iwan Saputra – Dede Muksit dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi; menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 3 Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sebagai Pemenang pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, dengan perolehan suara sah sebanyak 269.075.
Persidangan yang berlangsung di lantai 2 Gedung MK, Jakarta, juga diwarnai dengan keterangan dari pejabat Bawaslu setempat serta pengesahan sejumlah alat bukti dari kedua belah pihak. Pihak KPU menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah dilakukan sesuai dengan pedoman surat dinas KPU RI, ditandai dengan penggunaan stempel khusus pada surat suara dan pengawasan ketat melalui Liaison Officer masing-masing paslon.
Sidang kedua sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya ini menjadi momentum penting dalam penyelesaian perdebatan hasil pemilu di daerah tersebut. Keputusan akhir yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitus diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan menegakkan prinsip keadilan dalam proses demokrasi yang tengah berjalan.(Chandra)