KUTIPAN – Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Kali ini, seorang pria berinisial EP (32), warga Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, diamankan atas dugaan pencabulan terhadap dua anak sambungnya, NYD dan FD.
“Tersangka menyetubuhi korban NYD dalam kurun waktu Juli 2021 hingga September 2023. Selain itu, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap FD saat korban sedang tidur,” ungkap Kaur Penmas Polda Gorontalo, Kompol Heny M. Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024.
EP sempat menjadi buronan sejak 9 Oktober 2024 karena tidak memenuhi panggilan kepolisian. Namun, pada 2 Desember, Tim Resmob Polres Pohuwato berhasil mengamankannya dan menyerahkannya kepada Tim Resmob Polda Gorontalo. Saat ini, EP ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 3 Desember 2024.
Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3), dan/atau Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Gorontalo. Sebelumnya, pada September 2024, Polda Gorontalo juga menangkap seorang pria berinisial EM atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur
Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan dan peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan serupa.