
KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 132 kasus tindak pidana narkotika hanya dalam kurun waktu satu minggu, yakni 10 hingga 17 Maret 2025.
Dalam operasi besar ini, polisi mengamankan 164 tersangka, yang terdiri dari 33 pengguna dan 131 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Berikut hasil sitaan polisi:
- Sabu: 33,82 kilogram
- Ganja: 1 kilogram
- Kokain: 7 gram
- Pil ekstasi: 18.446 butir
- Obat excimer: 90 butir
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita 12 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp16,6 juta, 57 ponsel atau tablet, 23 timbangan digital, serta 12 alat hisap sabu (bong).
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dalam memberantas narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dengan intensif dan tegas. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Yudhi, Senin (17/3).
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Semua pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan besar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus semakin mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di Sumatera Utara.
Polda Sumut berjanji akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap dan membongkar jaringan narkotika yang masih beroperasi di wilayah tersebut.