
KUTIPAN – Rencana penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang memunculkan sejumlah kritik publik, terutama soal dugaan pengurangan jumlah RT yang dianggap dapat mengganggu layanan pemerintahan. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut menegaskan bahwa wacana tersebut tak semata-mata soal pengurangan jumlah, tapi justru membuka peluang pemekaran RT.
“Jika hasil mitigasi yang dilakukan oleh tim menemukan kondisi perlu dilakukan pemekaran terhadap suatu RT tertentu, seperti karena jumlah kepala keluarga di dalamnya terlalu banyak, tentu dilakukan pemekaran RT. Jadi tidak tepat jika dikatakan penataan RT dan RW hanya dilakukan melalui pengurangan jumlah RT,” ujar Zulhidayat pada Jumat (18/7).
Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas berbagai kekhawatiran yang beredar, termasuk kemungkinan layanan pemerintahan terganggu akibat penggabungan wilayah RT. Zulhidayat menyebutkan, penataan masih dalam tahap pembahasan, dan belum ada pengurangan RT maupun RW sejauh ini.
“Baik pengurangan maupun pemekaran itu tergantung pada situasi, kondisi, dan indikator tertentu yang juga didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan aparatur,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, indikator yang digunakan mencakup jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT, proyeksi pertumbuhan penduduk, serta mobilitas penduduk antarwilayah. Pembangunan kawasan perumahan juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Fakta lapangan menunjukkan disparitas besar antarkawasan. Di satu sisi, ada RT di Kelurahan Tanjungpinang Timur dengan hanya 4 hingga 17 KK. Di sisi lain, sebuah RT di Kecamatan Tanjungpinang Timur menampung hingga lebih dari 1.000 KK. Ketimpangan ini, menurut Zulhidayat, justru mendesak untuk ditata ulang demi efisiensi.
Selain itu, proses perubahan administrasi kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga juga sudah diantisipasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menyelaraskan data hasil penataan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kita masih melakukan proses terkait penataan RT dan RW. Dan penataan itu justru ditujukan untuk menciptakan pelayanan pemerintahan yang lebih efektif,” tegas Zulhidayat.
Menurutnya, penggabungan maupun pemekaran wilayah RT dan RW juga akan memperkuat fungsi RW sebagai institusi kemasyarakatan yang strategis di tingkat lokal. Ia memastikan bahwa perubahan adminduk tidak akan menyulitkan warga.
“Penataan lembaga kemasyarakatan RT dan RW ini nantinya juga akan lebih meningkatkan fungsi RW. Mengenai urusan adminduknya, juga bukan merupakan sesuatu yang sukar,” pungkasnya.
Laporan: Erika | Editor: Fikri
Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.