Polresta Barelang bersama Satpol-PP Pemko Batam melakukan pengecekan di sejumlah arena permainan elektronik di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (19/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, SIK, MM, melalui Kanit 1 Judisila Polresta Barelang, Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Walikota (Perwako) 11 tahun 2023, khususnya terkait jam operasional dan perizinan arena permainan.
“Sore ini kami bersama Satpol PP melakukan pengecekan di beberapa arena permainan elektronik. Pengecekan ini sekaligus untuk memastikan pelaksanaan Perwako 11 tahun 2023 tentang perubahan Perwako 16 tahun 2021,” ujarnya.
Diungkapkan, Iptu Mochamad Rizki adapun sejumlah tempat arena permainan elektronik yang mereka datangi diantaranya di Game Zone Top 100, Hoki Bear Top 100, Star Light Zone, Game Zone Super Star 21, Billiard Centre, Sky 88 Game Zone, Uban Game Zone Mitra Mall, Zeus 88 Pasar Mitra Mall, Lucky City, E-Zone Mitra Mall, City Hunter, Nagoya Game Zone, Jgs 88 Pasar Dotamana, Duta Game Zone Pasar Dotamana, Asia Game Zone Lion, Sky Light Zone, Piramid Game,Game Boy.
Diungkapkan Rizki, dalam pengecekan itu pihaknya memastikan waktu operasinal bagi Arena Permainan Elektronik yang mana jam operasional dimulai pukul 11.00 WIB – 24.00 WIB, perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui dan berlaku efektif, melakukan pengecekan kondisi tempat Arena Permainan serta mengecek dalam menjalankan usaha Arena Permainan tidak ada kegiatan perjudian.
Dari hasil pengecekan tersebut Arena Permainan telah memiliki Perizin yang telah dikeluarkan Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan diduga masi ada perizinan yang belum dimiliki pelaku usaha yaitu berupa Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan LSU (Lembaga Sertifikasi Usaha).
“Tidak ditemukan unsur perjudian di arena permainan, yaitu tidak adanya pertukaran hadiah berupa uang melainkan berupa hadiah barang seperti boneka, alat elektronik, alat tulis dan rokok,” ungkap Iptu Mochamad Rizki.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam Alex Wahyudi mengatakan tujuan kita kali ini ke lokasi arena permainan elektronik di Kota Batam ialah untuk memastikan, apakah diterapkannya Perwako di arena tersebut.
“Kita menghimbau kepada seluruh pengusaha yang mempunyai arena permainan elektronik di Kota Batam, untuk menerapkan jam operasional mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB. Sesuai dengan Perwako yang telah diterapkan,” kata Alex.
Kecuali, tambah Alex arena permainan yang berada di Mall Kota Batam, karena mengikuti jam operasional mall tersebut.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan disetiap arena permainan masih adanya ditemukan yang melewati jam operasional. Dari keterangan pihak management di setiap arena permainan elektronik, mengaku masih buka 24 jam. Selain itu juga ditemukannya lokasi tempat merokok.
Dari hasil temuan ini, Satpol PP bersama Polresta Barelang memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan selama 1 minggu, dan akan kembali dilakukan pengecekan.
“Jika masih ada yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Alex.
Kegiatan pengecekan arena permainan di lakukan oleh Unit 1 Sat Reskrim Polresta Barelang, Personil Paminal Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, Personil Polsek Lubuk Baja, Personil Polsek Batu Ampar, Personil Polsek Batu Aji.(Fik/Yun)