Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun amankan 30 paket narkotika jenis sabu berwarna pink pada, Senin (8/1/2024).
Sabu pink seberat 1.170 gram tersebut diamankan dari 2 tersangka berinisial IO dan AS di wilayah Kecamatan Tebing.
Selain itu, dari kedua tangan tersangka Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 27 paket sabu berwarna putih bening dengan berat bersih 54,4 gram, 385 butir pil ekstasi merk hello kity, 479 butir pil happy five, dan 1 bungkus serbuk ekstasi seberat 1,15 gram.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus saat konferensi pers pada, Kamis (11/1/2024) mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini adalah bukti keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.
“Dari 4 kasus narkoba ini terdapat 6 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Saya memberikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di awal tahun 2024,” ujar AKBP Fadli Agus.
Adapun tempat kejadian, tersangka, serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dirilis Polres Karimun terdiri dari 2 kasus dengan 2 tersangka laki-laki ditangkap di wilayah Kecamatan Karimun.
“Tersangka DS dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,18 gram dan tersangka MI dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 2,5 gram, kami tangkap di wilayah Kecamatan Karimun,” kata Kapolres.
Selanjutnya, 2 kasus dengan 4 tersangka laki-laki di wilayah Kecamatan Tebing yakni tersangka MM dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,5 gram.
“Kemudian tersangka IO dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu berwarna pink dengan berat bersih 1.170 gram, 27 paket narkotika jenis sabu berwarna putih bening dengan berat bersih 54,4 gram, 385 butir pil ekstasi hello kitty, 479 butir pil happy five, 1 bungkus serbuk narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 1,15 gram,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ami)