
KUTIPAN – Kepolisian Resor (Polres) Natuna berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Dalam kasus ini, seorang pemuda berinisial ER (19) diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla dalam konferensi pers nya mengatakan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam di garasi samping rumahnya. Namun, pada keesokan harinya kendaraan tersebut diketahui telah hilang.
“Kejadian itu pertama kali diketahui oleh ayah korban yang hendak melaksanakan salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Menyadari sepeda motor tidak berada di tempat semula, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Natuna untuk dilakukan penyelidikan”, ujar Novyan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra.,SH.,MH mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka ER, yang berdomisili di Ranai Darat.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam, kunci kontak, pelat nomor kendaraan, BPKB, dan STNK milik korban.
“Kami telah memeriksa tiga orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara. Dari hasil gelar perkara, tersangka diduga kuat melakukan pencurian pada malam hari di pekarangan rumah korban”, pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Natuna mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di rumah, dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.





