KUTIPAN – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Bekasi. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus empat pelaku pencurian sepeda motor yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Bekasi, 12 Juli 2024
Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus S.I.K M.H, didampingi PLH Kasihumas, Kanit Jatanras, dan Kasubnit Ranmor, menjelaskan dalam kegiatan gelar ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota bahwa Unit Jatanras dan Unit Ranmor berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan para pelaku serta penadah barang curian. “Dari kegiatan penggerebekan ini kami mengamankan 31 orang, terdiri dari 26 pria dan 5 wanita,” ungkap Gidion.
Kejadian pencurian ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian, mengungkap kronologis kejadian di berbagai lokasi di Kota Bekasi:
- Area Parkir Ruko Jahitmart, Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat: Pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 06:30 WIB, sepeda motor Aerox milik Robi Ardiansyah dicuri.
- Rm Padang Salero Kito, JI Ratna Jatibening No. 38 B, RT 001/001, Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede: Pada 10 Juli 2024 sekitar pukul 07:15 WIB, sepeda motor Honda Scoopy milik Almi Nurdin Chaniago dicuri.
- Halaman Masjid Jami Al-Mukhlisin, Gg. H. Longkot II, RT 04/001, Kp. Pedurenan, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih: Pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 05:00 WIB, sepeda motor Honda Vario milik Rustam dicuri.
Para pelaku yang berhasil diringkus adalah:
- ZA: Ditangkap di SPBU Jatiasih pada 10 Juli 2024, berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor Aerox.
- AU: Ditangkap bersama ZA, berperan sebagai joki dalam pencurian sepeda motor Aerox.
- FF: Ditangkap di Perumahan DBale Cimuning Town House pada 10 Juli 2024, berperan sebagai penadah sepeda motor Honda Scoopy.
- IH alias Apeh: Ditangkap di pinggir jalan Perempetan Lampu Merah Kalimalang pada 6 Juli 2024, berperan sebagai pelaku yang mendorong sepeda motor Honda Vario.
Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga menggunakan cara mendorong sepeda motor yang tidak terkunci.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP subside Pasal 480 KUHP. Tersangka AU, yang masih berusia 17 tahun, akan diproses melalui Undang-Undang Peradilan Anak.
Kasat Reskrim meminta doa agar Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota terus mengungkap kasus-kasus pencurian sepeda motor. Pengungkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan kendaraan mereka.
“Pastikan untuk selalu mengunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta parkir di tempat yang aman dan terawasi,” pungkasnya.